Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Pencurian HP ke Cabjari Tanggamus di Talang Padang

- Jurnalis

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGGAMUS | Purnamanews.com– Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ke Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan terhadap Mustakim (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Ia diduga kuat melakukan pencurian satu unit handphone milik warga pada Maret 2025 lalu.

 

Kapolsek Pugung, Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K, M.H., mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan berdasarkan berkas perkara BP/02/III/Res.1.8./2025/Reskrim tanggal 19 Maret 2025, dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berbagi Di Jumat Peduli, Ojol Hingga Pekerja Harian Terima Sembako

“Tersangka Mustakim dan barang bukti dilimpahkan kemarin, Senin 19 Mei 2025,” kata Ipda Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Selasa 20 Mei 2025.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Ipda Alfiyan menjelaskan, tersangka Mustakim sebelumnya ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, bersama barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A38.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Mustakim terjadi pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung.

Baca Juga :  Raih Nilai "Baik" Maladministrasi, RSUD Kayuagung Terus Berbenah

Saat itu, korban yang tengah tertidur menaruh ponselnya di atas kasur. Ketika bangun hendak ke kamar mandi, korban mendapati ponselnya telah hilang.

“Hasil olah TKP diketahui, pelaku masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci, sehingga pelaku leluasa masuk dan mengambil ponsel korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

(BUDI)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot
Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap
Kapolres Tangerang Kota Ajak Masyarakat Perangi Tawuran Dan Obat Terlarang Lewat Jumat Curhat
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Aparat Dan Warga Gelar Patroli Malam
Wakapolri Tekankan Konsep O2H Dalam Penegakan Hukum Dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri
39 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Kecelakaan Kereta Di Bekasi Timur
Bupati Sampang Lepas 618 Jemaah Haji, Suasana Haru Iringi Keberangkatan ke Tanah Suci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:06 WIB

Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Aparat Dan Warga Gelar Patroli Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:59 WIB

Wakapolri Tekankan Konsep O2H Dalam Penegakan Hukum Dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri

Berita Terbaru