Suami Istri Yang Siksa ART Di Pulogadung Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Tindak kekerasan penganiayaan kembali terjadi di Daerah Khusus Jakarta, tepatnya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Menanggapi video viral yang beredar tentang Asisten Rumah Tangga (ART) yang mengalami kekerasan fisik, polisi bergerak cepat dan menangkap suami istri pelaku penganiayaan.

“Kami (petugas) dari Polres Metro Jakarta Timur pada hari ini akan merilis tentang seorang ART yang telah dianiaya majikannya.” Kata pembuka Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam Konferensi Pers di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

“Kronologis kejadian ketika saudari SR (24 tahun) yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dirumah tersangka yakni di Jl.Kunci , Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada bulan November 2024 sampai Februari 2025. Selama bekerja 4 (empat) bulan, SR sering mendapat penganiayaan, seperti dipukul dan dibenturkan ke meja kepalanya, rambutnya dipotong acak-acakan.” Ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Turun Tangan, Ibadah Jumat Agung 2026 Berlangsung Tertib Tanpa Celah Gangguan

“Inisial istri pelaku SSJH sebagai pelaku utama dan AMS sebagai suami pelaku yang ikut serta dan membantu dalam penganiayaan terhadap SR. Alasan SSJH dan AMS menganiaya SR karena jengkel dan emosi, SR tidak melaksanakan kewajiban sebagai ART dengan baik. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian SR, rekaman CCTV, hasil psikologis dan psikiatri SR. SR saat ini masih dirawat intensif di RSUD Banyumas.” Terang Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Baca Juga :  Polsek Ciledug Ringkus Satu Pelaku Sabu Sistem Mapping Dan Amankan 100 Gram Sabu

“SSJH dan AMS akan dikenakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan terancam hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara.” Tutup Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru