Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Polsek Neglasari Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjalankan Intruksi Mendagri, PMD OKI Imbau Kepala Desa dan Lurah Aktifkan Kembali Siskamling

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup Iptu Sugiarto. (**her )

Berita Terkait

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional
GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12
Polisi Berhasil Tangkap Satu Pelaku Pembacokan Pelajar Di Tomang
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Semangat Baru di Jajaran Polres
Ditresnarkoba Polda Kepri Salurkan Bantuan Sosial di Kampung Madani, Perkuat Komitmen Anti Narkoba
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:40 WIB

Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:26 WIB

GEBER Kepri Siap Guncang Dompak: Desak DPRD Bentuk Pansus dan Audit Proyek Taman Gurindam 12

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Kapolres Metro Depok Gandeng Tokoh Masyarakat Bahas Kamtibmas

Senin, 6 Okt 2025 - 15:10 WIB