Polres Nganjuk Bekuk Pengedar Pil Dobel L, 27.100 Butir Disita

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayahnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  AIPDA AK.Nurdin Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Jadi Pembina Upacara Di Hari Senin di Ponpes Modern AL-Bayan

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin(23/12/2024)

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup Iptu Sugiarto. (**her )

Berita Terkait

Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Pademangan, Pelaku Ditangkap Polisi
“Jelang Audit BPK, Ditjen Pas Aris Munandar Kawal Ketat LPKA Batam: Semua Celah Ditutup, Semua Prosedur Diperas Ketat”
Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran
Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Memasang Barcode Pelayanan Pengaduan Divpropam Mabes Polri di Mobil Dinas Patroli
Kodim 0602/Serang Hijaukan Kampung Sikupa dengan 500 Pohon melalui Program Pembinaan Lingkungan Hidup
Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kontrakan Desa Kayu Agung
H-10 OPERASI ZEBRA MAUNG 2025 POLRES LEBAK
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:06 WIB

Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Pademangan, Pelaku Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 10:30 WIB

Diresmikan Langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar: SIMBAKAT Resmi Diluncurkan Pemasyarakatan Kepri Buka Akses Pembinaan Anak Binaan Secara Digital

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran

Kamis, 27 November 2025 - 08:12 WIB

Kanit Provos Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Memasang Barcode Pelayanan Pengaduan Divpropam Mabes Polri di Mobil Dinas Patroli

Rabu, 26 November 2025 - 16:53 WIB

Kodim 0602/Serang Hijaukan Kampung Sikupa dengan 500 Pohon melalui Program Pembinaan Lingkungan Hidup

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Polsek Pademangan Gelar Patroli Jalan Kaki Di Ruko Permata Ancol

Kamis, 27 Nov 2025 - 12:42 WIB