Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkotika di Desa Mungkung, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah menangkap dua pelaku terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Loceret, Senin (25/11/2024)

Dua tersangka berinisial KB (26), warga Dusun Rowodoro, Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, dan TD (23), yang juga berasal dari alamat yang sama, diamankan di rumah yang menjadi lokasi kejadian di Desa Mungkung pada Sabtu 23 November 2024.

“Kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat. Kami mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 1,75 gram, alat hisap, serta barang lainnya yang mendukung aktivitas tersebut,” ujar AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Olahraga untuk Jaga Kebugaran dan Kesehatan Personel Rutin Digelar Polres Kediri Kota 

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,17 gram dan 0,12 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 1,46 gram, serta alat hisap dan beberapa benda lainnya.

Kasat Reskoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N menyampaikan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M (20), warga Kecamatan Bagor, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Sabu seberat 0,12 gram diketahui akan dijual kepada seseorang berinisial U (27), warga Desa Gejagan, Loceret.

Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Publik Melalui Program “ Polantas Menyapa ” di KB Samsat Kediri Kota

“Saat ini, KB dan TD telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Iptu Heru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**her )

Berita Terkait

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR
Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga Berkat Rekaman CCTV
Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan
Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres
Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemerkosaan Dan Penganiayaan, Pakai Sabu Dan Jadi Sopir Taksi Online
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:35 WIB

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 November 2025 - 21:47 WIB

Polsek Cipondoh Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Tembaga Berkat Rekaman CCTV

Selasa, 25 November 2025 - 21:10 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan

Selasa, 25 November 2025 - 18:02 WIB

Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres

Selasa, 25 November 2025 - 17:56 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB