LAPOR..! Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto, PETI di DAS Kapuas Kel. Mengkurai Semakin Merajalela, Pemimpinnya “ASM*D*” Terkesan “KEBAL HUKUM”

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Sintang, Kalimantan Barat. Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aktivitas melanggar hukum sampai saat ini di kabupaten Sintang semakin merajalela dan terkesan “Kebal Hukum”.

Terdokumentasi oleh media, ada puluhan lanting jek yang sedang beroperasi di wilayah sungai Kapuas, kelurahan Mengkurai, kacamatan Sintang, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Media memperoleh informasi dari warga kelurahan Mengkurai (RHS – dirahasiakan) bahwa pengurus PETI tersebut dipimpin oleh orang kuat bernama ASM*D* yang selama ini dikenal sebagai Pelindung kegiatan PETI di kabupaten Sintang.

“Cukup lama udah ada PETI di sini Bos, pemimpinnya adalah orang kuat bernama ASM*D*, katanya sih dia itu punya banyak kawan di kepolisian, kalau di dunia PETI dia sudah sangat terkenal, Bos juga pasti udah kenal sama dia,” kata RHS sambil tertawa kecil.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Sebabkan Rumah Roboh, Polsek Maja Lakukan Pengecekan dan Evakuasi

Warga Mengkurai itu juga mengatakan bahwa hal ini harus dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Walaupun pemimpin PETI ini seperti kebal hukum, tak ada salahnya kalau dilaporkan ke Polda Kalbar, siapa tau Pak Kapolda Kalbar tetap konsisten memberantas aktivitas PETI di sungai Kapuas, juga kepada Pak Kapolres Sintang Pak Nyoman karena PETI di Mengkurai ini jelas masuk wilayah hukum Polres Sintang,” pinta RHS yang diungkapkan kepada media.

Menurut Pengamat Hukum Publik Kabupaten Sintang Christian Bostang Hutagaol, S.H., C.TM menjelaskan,

“PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliyar rupiah). (Dilansir dari media online tuahnews.com)

Baca Juga :  Sapa Warga Binaan, Karutan Batam Serap Aspirasi Tingkatkan Layanan Pemasyarakatan 2026

Dengan adanya dokumentasi dan informasi tersebut media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Sintang namun belum dapat terlaksana karena terkendala oleh beberapa hal.

Media selalu siap melayani Hak Jawab dari semua pihak yang terkait pada pemberitaan yang telah terbit dengan tujuan memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada publik sebagai upaya edukasi di bidang hukum dan lingkungan hidup.

Tim/red

Berita Terkait

Hujan Disertai Angin Kencang Mengakibatkan Satu Unit Rumah Warga Roboh di Kampung Rego Baros RT 12 RW 003, Desa Padasuka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang,
Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Edarkan Tramadol Dan Hexymer Tanpa Izin, Warga Sepatan Ditangkap Polisi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:53 WIB

Pelaku Maling Bobol Rumah Mewah Di Kebon Jeruk, Masuk Lewat Ventilasi Hotel

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Korem 051/Wijayakarta Kembali Unjuk Gigi Di Ajang Menembak Nasional

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:59 WIB