Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Pelaku Jambret Yang Meresahkan Warga 

- Jurnalis

Kamis, 9 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Tanjungperak –  Sepak terjang spesialis jambret perhiasan emas dan HP terhenti setelah salah satu pria berinisial UF (33), warga Jalan Randu Agung, Surabaya dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tersangka UF, ditangkap saat bersembunyi di kawasan Parseh, Bangkalan, Madura. Setelah beberapa kali beraksi mencuri kalung dan HP di Kota Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu M Prasetyo melalui Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, dari keterangan pelaku, ia telah beraksi di enam TKP. Untuk menjambret kalung emas milik salah satu korbannya di Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya pada Agustus 2022.

“Saat itu, UF menjambret berupa kalung dan berhasil menggasak perhiasan lainnya seberat 30 gram,” tutur Mustofah, pada Rabu (08/11/2023).

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Penyekatan Di Pademangan, Antisipasi Pergerakan Anarko Dan Pelajar Menuju Jakarta Pusat

Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari aksi penjambretan yang dilakukan terduga pelaku bersama temannya di depan toko Jalan Samudera, Surabaya. Polisi kemudian menyelidiki identitas terduga pelaku dari rekaman CCTV di lokasi.

Saat itu terduga pelaku beraksi menggunakan Honda Scoopy.

“Kami berhasil ketahui identitas pelaku dan kami tangkap. Ia sempat hendak mencabut pisau sepanjang 20 sentimeter di sampingnya namun berhasil kami sergap dulu,” terang dia.

Hasil penyelidikan terungkap terduga pelaku ini juga beraksi di Jalan Karet, Surabaya, dan Jalan Bunguran, Surabaya, dengan mendapatkan satu buah HP.

Lalu, saat beraksi di Jalan Semut Baru, Surabaya, berhasil menggasak kalung lima gram. Terduga pelaku juga beraksi di Jalan Bongkaran, dan Jalan Kapasan, Surabaya, dengan masing-masing barang curian lima gram dan delapan gram.

Baca Juga :  Hadirkan Eks Napiter Poso, Divhumas Polri Gelar FGD Kontra Radikal Di Kabupaten Sigi

“Selain menangkap UF kami juga menyita motor sebagai sarana. Sementara untu uang hasil jualan perhiasan sudah habis dibagi dengan temannya dan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur dia.

Saat kita interogasi, pelaku pernah masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2006 dan terakhir 2020 karena kasus penjambretan. Ia ditangkap Polsek Pabean Cantikan dan Polrestabes Surabaya.

“Ia menjual hasil curiannya usai beraksi, saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. (*her )

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Kembali Gelar Patroli Gabungan Sore Hari, Fokus Jaga Keamanan Jakarta
Bhabinkamtibmas Ancol Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Di Lodan Center
Kapolres Dan Wakapolres Tinjau Kesiapan SPPG Polri Di Pegangsaan Dua
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel
Polsek Sunda Kelapa Gandeng Warga Jaga Keamanan Lingkungan Di Muara Angke Dalam Ngopi Kamtibmas
Kapolres Metro Bekasi Pimpin Yanmas Pagi Di Jurong
Wujud Kepedulian Terhadap Warga, Polsek Kawasan Kali Baru Antar Lansia Pikun Pulang
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Polda Metro Jaya Kembali Gelar Patroli Gabungan Sore Hari, Fokus Jaga Keamanan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Bhabinkamtibmas Ancol Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan Di Lodan Center

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Kapolres Dan Wakapolres Tinjau Kesiapan SPPG Polri Di Pegangsaan Dua

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Pelantikan Kasat Tahti, Dihadiri 398 Personel

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Polsek Sunda Kelapa Gandeng Warga Jaga Keamanan Lingkungan Di Muara Angke Dalam Ngopi Kamtibmas

Berita Terbaru