Pengedar Pil Dobel L Ditangkap di Dalam Angkringan Kopi

- Jurnalis

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa tim Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis Pil Dobel L di dalam angkringan kopi masuk yang berlokasi Jalan A. Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jatim.

AKBP Siswantoro mengungkapkan, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (09/8/2024) tersebut, pihaknya menangkap seorang laki – laki pengedar Pil dobel L, seorang laki – laki, inisial ES alias JACK di dalam angkringan kopi kemudian dilakukan pengembangan penangkapan terhadap inisial HBP alias KOCA(33) warga Kelurahan Payaman, Nganjuk .

Baca Juga :  Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri

“Dari penggerebekan, polisi menyita barang bukti satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi ratusan butir Pil dobel L yang disimpan didalam tas selempang warna biru ,”ujar AKBP Siswantoro, Sabtu ( 10/08/2024 ), dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa satu buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisi tiga plastik klip berisi Pil dobel L sebanyak 270 butir yang disimpan di dalam tas selempang warna biru siap diedarkan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Kembali Gelar Baksos Apresiasi Tukang Becak dan Ojol Solid Jaga Kambtimas

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar IPTU Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) UURI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (**her )

Berita Terkait

Kapolsek Pesantren Beri Surprise HUT TNI ke-80 di Makoramil 0809/2 
Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas
Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “
FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Kapolres Kediri Kota dan Kapolres Kediri Beri Kejutan di HUT TNI ke-80 — Wujud Sinergitas dan Rasa Syukur TNI-Polri
Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan di Depan Mako Satlantas
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolsek Pesantren Beri Surprise HUT TNI ke-80 di Makoramil 0809/2 

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Polres Kediri Kota Laksanakan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api Dinas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Petugas KB Samsat Kediri Kota Wujudkan Motto ” Kepuasan Wajib Pajak Adalah Tujuan Kami “

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban

Berita Terbaru