Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Ploso : Sabu 0,66 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Nganjuk –  Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro dalam keterangannya membenarkan bahwa petugasnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria inisial AR (36) yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu, Kamis(01/8/2024).

AKBP Siswantoro mengungkapkan, penangkapan AR warga Dusun Jabung, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dilakukan pada Selasa (30/7/2024) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dalam penagkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram.

“Sekecil apapun peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk akan kami tindak tegas. Penangkapan AR ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas AKBP Siswantoro.

Baca Juga :  Humanis dan Religius, Personel Polsek Gunung Kencana Polres Lebak Bina Anak-Anak Lewat Kegiatan Mengaji

AKBP Siswantoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu pengungkapan perkara ini dengan memberikan informasi melalui program Wayahe lapor Kapolres (WLK, WA: 081331342003).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya Nugroho menyebut barang bukti berupa 0,66 gram sabu tersebut diperoleh AR dari seseorang yang mengaku bernama YD diduga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Sambangi Dan Silaturahmi Ke Tokoh Agama

“Saat ini pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Nganjuk. Kami masih berupaya mendalami perkara ini dan membongkar jaringannya yang lebih luas, kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk.” ujar Iptu Heru.

Iptu Heru menambahkan, kepada terduga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun. (**her )

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa
Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya
Terpantau Langgar Marka Jalan Lurus, Bus Antarkota Milik PO Bagong Ditindak Satlantas Polres Kediri Kota
Kapolres Lebak Bersama OKP dan Mahasiswa Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial di Desa Cikareo
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:21 WIB

Kapolsek Gunungkencana Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Silaturahmi Ke Pemilik Rongsok di Cijoro Bendungan

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:12 WIB

Kodim 0602/Serang Siapkan TMMD 127, Fokus Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru