Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 12 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan seorang Pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur hingga korban hamil dan melahirkan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. Mengatakan, pelaku berinisial KML (19) melakukan perbuatan tersebut terhadap korban berinisial SR (16).

“Telah kami amankan pelaku berinisial KML (19) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur,” kata Gidion di Jakarta Utara, Jumat (12/7/2024).

Ia menjelaskan, kejadian berawal dari perkenalan korban (SR) dengan pelaku (KML) melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran.

“Perkenalan korban dengan pelaku pertama kali terjadi pada awal Maret 2023 lalu, kemudian terjalinlah hubungan (pacaran) hingga sampai ke tahap melakukan hubungan badan beberapa kali hingga bulan Desember 2023 yang menyebabkan korban hamil,” jelasnya.

Gidion mengungkapkan, karena tak ada niat baik pelaku (KML) untuk bertanggungjawab maka keluarga korban pun melaporkan perbuatannya ke pihak yang berwajib.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Di Cilincing, Korban Diberikan Pendampingan Unit PPA Polres Jakarta Utara

“Setelah korban (SR) memberitahukan perihal kehamilannya, maka keluarga korban berupaya meminta pertanggungjawaban kepada pelaku namun tidak diindahkan. Oleh karena itu keluarga korban langsung melapor ke unit PPA pada 26 Maret 2024 kemarin,” bebernya.

Gidion pun menampik bahwa penyidik (PPA) telah melakukan mediasi untuk korban berdamai dengan pelaku.

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa narasi yang beredar soal anggota atau penyidik memediasi untuk berdamai adalah tidak benar atau hoax,” tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Siagian mengatakan jika pihaknya telah berupaya menangani kasus tersebut dengan semaksimal mungkin.

“Dari awal kasus tersebut, penyidik telah menanganinya dengan profesional. Dengan melakukan pemanggilan terhadap korban dan pelaku,” ujar Hady.

Baca Juga :  Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Akibat perbuatannya, pelaku (KML) dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

Di tempat yang sama, ayah korban (R) mengucapkan terimakasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang telah menangani kasus (percabulan & persetubuhan) tersebut dengan baik.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih & memberikan apresiasi kepada para penyidik yang telah memproses kasus ini. Mereka sampai bolak-balik ke rumah bahkan membantu pemulihan psikis putri kami,” ujarnya.

Ia pun mempercayakan kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, untuk kasus itu sendiri tetap berlanjut atau diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat
Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat
Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi
Komplotan Curanmor Lintas Tangerang Dibongkar, Polisi : Sudah Beraksi Belasan Kali
Polsek Grogol Petamburan Bekuk Satu Pelaku Curanmor Di Tanjung Duren Selatan
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penyekapan Anak Dan Pelaku WNA Gunakan Narkoba Di Jakarta Utara : Ratusan Cartridge Etomidate Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:24 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, Delapan Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Kamis, 30 April 2026 - 21:16 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan Di Dekai

Selasa, 28 April 2026 - 15:05 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 11:35 WIB

Satgas Damai Cartenz 2026 Bergerak Cepat Tangani Penembakan Di Yahukimo, Pelaku Diburu Dan Terancam Hukuman Berat

Selasa, 28 April 2026 - 00:56 WIB

Kasus Kekerasan Anak Disebut “Kado Pahit” HUT ke-27 Kota Depok, Andi Tatang Supriyadi Desak Penindakan Tanpa Kompromi

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB