Kepala Desa Kalisapu Melanggar Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com – Kab. Tegal. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan.

Maka jurnalis media on line Purnamanews.com mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntable berdasarkan Undang- undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait tata Kelola pemerintahan desa termasuk aspek transaparansi keuangan. Maka jurnalis Purnamanews mencoba melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat Desa Kali sapu Kecamatan Slawi terhadap Proyek Pembangunan Kandang Kambing yang kurang terbuka dan dibiayai dari APBDes tahun 2024, Senen (1/7/2024)

Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.

Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah – olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut. Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Priok Ringkus Satu Pelaku Pengedar Obat Daftar G Ilegal

Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Poyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut
Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam hali ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.
Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.
( Hendrik Bachrum / red ).

Kronologinya Sewaktu mendatangi Kantor Kepala Desa Kalisapu untuk bertemu dengan Kepala Desa Syamsul Mu’arif, tim melakukan perjanjian terlebih dahulu. Saat ditemui dikantornya inilah mulai terjadi drama, dimana sang Kepala Desa yang berada di ruang kerjanya bersama staf dan Sekredatris Desa melakukan manipulasi narasumber.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ringkus WNA Asal China, Sita Berbagai Macam Narkotika

Sekretaris Desa Eko Winarno bertindak seolah -olah menjadi kepala desa yang dijabat oleh SM, maka dilakukan wawancara untuk melakukan klarifikasi menyangkut aduan masyarakat desa Kalisapu tersebut.

Setelah selesai barulah Sekdes mengakui bahwa dia bukanlah Kepala Desa yang sebenarnya. Muncul pertanyaan “ Ada apa dengan pelaksanaan Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu yang di biayai dari APBDes sekitar 250 juta tersebut

Maka dalam hal ini patut diduga Kepala Desa Kalisapu melanggar asas keterbukaan dan transparansi dalam mengelola Dana Desa untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini pemerintah desa wajib Menyusun dan mengumumkan APBDes secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan dana desa.

Dengan adanya mekanisme seperti ini masyarakat akan memiliki akses terhadap informasi mengenai penggunaan dana desa dan dapat ikut mengawasi pengelolaannya. Hal ini tentu akan menghambat terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dana desa.

 

Hendrik Bachru / Red 

Berita Terkait

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pelaku Narkoba, Sabu 16 Kg Diamankan
Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam
Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan
Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan
Keluarga Besar Wartawan Lebak Berduka, Mantan Ketua Forwal Ahmad Bakhtiar Tutup Usia
Rutan Barru Gelar Apel Zero Halinar, Razia Gabungan dan Tes Urine Perkuat Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:22 WIB

“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:42 WIB

Jatanras Polda Metro Tangkap Pelaku Pembacokan Maut Di Cengkareng Dalam 12 Jam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:09 WIB

Dugaan Eksploitasi Anak Di Bendungan Hilir, Polisi Tahan Tiga Tersangka

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rizanto: Dukungan TNI, Polri, dan Mitra Pembinaan Jadi Kekuatan Penting Jaga Keamanan Pemasyarakatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

Diduga Delapan Pucuk Senpi Merk Taurus Milik Polda NTT Belum Ditemukan

Berita Terbaru