Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto Amankan Penjual Minuman Keras Tanpa Ijin Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Kediri Kota – Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur mengamankan seorang penjual miras tanpa ijin bersama barang buktinya pada Selasa (19/03/2024) malam, dalam operasi penyakit masyarakat ( pekat ).

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, penjual miras tanpa ijin yang diamankan itu adalah seorang laki – laki berinisial M, alias Peci alias Songklek, usia 45 tahun, warga Dusun Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.

“ Penjual miras tanpa ijin ini diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto di rumahnya,” kata Mukhlason, Senin (25/03), saat ditemui ” Jurnalis PURNAMA NEWS “ di kantornya.

Baca Juga :  Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Dorong Semangat Baru di Jajaran Polres

Dijelaskan, pengungkapan kasus penjualan minuman keras tanpa ijin ini bermula saat anggota Opsnal Reskrim Polsek Mojoroto melakukan penyelidikan ( giat lidik – Red ) target operasi ( TO ) dalam “ Operasi Pekat Semeru 2024 “ mendapatkan informasi dari warga bahwa M alias Pleci alias Songklek sedang melayani pembelian minuman keras jenis “ arak jowo “ ( arjo ) yang dikemas dalam kemasan bungkus plastik.

“ Minuman ini biasanya sering disebut ‘ Es Moni ‘ yang dikemas dalam bentuk plastikan ,” ujarnya.

Informasi dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjual serta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Mukhlason, berupa minuman keras beralkohol arak jowo dalam kemasan botol air mineral ukuran 1,5 liter sebanyak 10 botol.

Baca Juga :  Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Jalan Gatot Subroto Km 5 Tanjungpinang, Tanpa Pengawalan

Kemudian, pedagang dan barang bukti miras tersebut diamankan ke Mapolsek Mojoroto guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, jelas Mukhlason, pelaku penjualan miras tanpa ijin ini diancam dengan perkara/ pasal tindak pidana menjual miras tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Perda No 12 tahun 1983 Kota Kediri.

“ Bagi masyarakat yang mempunyai informasi seputar pekat dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mojoroto, diharapkan berkenan menyampaikan kepada kami agar secepatnya kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (**her )

Berita Terkait

Puji Kinerja Polda NTB : Komisi III DPR RI Apresiasi Suksesnya Pengamanan MotoGP Mandalika 2025
Hj.Siti Qomariyah Anggota DPRD Jabar Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025
Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya
Terminal Pelayaran Rakyat PT. Nik Indo Jaya Resmi Beroperasi: Babak Baru Transportasi Laut Bintan Dimulai
FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Kapolres Bintan Beri Kejutan ke Markas TNI, Rayakan HUT ke-80 dengan Penuh Keakraban
Oknum Timsus Gubernur Kepri Diduga Hina dan Intimidasi Anggota WAG: “Memang Manusia P… Kau!”
Polda Kepri Perkuat Genggaman Keamanan di KEK Galang Batang: Wakapolda Anom Wibowo Tinjau Pos Terpadu Bernilai Strategis Nasional
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Puji Kinerja Polda NTB : Komisi III DPR RI Apresiasi Suksesnya Pengamanan MotoGP Mandalika 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Hj.Siti Qomariyah Anggota DPRD Jabar Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Anggaran Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker @bjorkanesiaaa, Ini Penjelasannya

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:55 WIB

Terminal Pelayaran Rakyat PT. Nik Indo Jaya Resmi Beroperasi: Babak Baru Transportasi Laut Bintan Dimulai

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:43 WIB

FPII Tanggamus Gelar Bakti Sosial Sebagai Wujud Kepedulian terhadap Sesama

Berita Terbaru

Business

Peluang Usaha Akhir Tahun yang Sederhana dan Relevan

Senin, 6 Okt 2025 - 21:45 WIB