Kanit Patroli Satlantas Polres Gowa dinilai Belum Memahami UU Pers

- Jurnalis

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa – Hamsal Kanit Patroli Satlantas Polres Gowa dinilai tidak mencerminkan polri yang peresisi. Dan juga dinilai tidak memahami kerja jurnalis.

Pada hari senin (22/1/2024) Sekitar Pukul 10.lewat  Wita, satuan lalu lintas Polres Gowa ditemukan sedang melakukan rasia dijalan raya tepatnya tidak jauh dari jembatan kembar jalan poros Gowa Makassar kabupaten Gowa. Yang mana rasia tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Hamsal selaku kanit Patroli Satlantas Polres Gowa.

Guna untuk mengetahui lebih jelas, jika kegiatan yang sedang berlangsung tersebut termasuk operasi apa.

Namun setelah kami dari media, mendatangi Kanit Patroli yakni Ipda Hamsal, dan niat mempertanyakan perihal operasi tersebut, bukannya kami dari media mendapatkan jawaban yang baik, Ipda Hamsal selaku kanit Patroli Satlantas polres Gowa malah berkata yang seakan mengarah pada kata-kata yang menghalangi tugas jurnalistik, “sudah mako foto -foto disana, janganmako foto -foto ka kita itu operasi dilengkapi sprint, dari kapolres,” Ucapnya dengan nada yang agak tinggi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Siti Qomariyah Menggelar Sosialisasi Pengawasan Anggaran Pemerintah Tahun 2025 : Digunakan Secara Efektif Dan Efisien

Bukan hanya itu saja, Ipda Hamsal Juga melayangkan Pertanyaan dengan nada bahasa yang seakan tidak mencerminkan seorang polri yang  beretika dan beriwibawa.

“Kau orang mana, dan media dari mana barusanmu saya liat,” Ucapnya.

Kalau memang rasia yang di lakukan jajaran Satlantas polres Gowa itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,kenapa Kanit Patroli Satlantas Polres Gowa sampqi melarang wartawan mengambil gambar?.

Tidak lama kemudian kami dari media meninggalkan Lokasi Operasi tersebut, guna untuk menghindari percekcokan.

Sementara itu Kepala Satuan Lalulintas Polres Gowa AKP Ayu Dari, dikonfirmasi melalui sambuangan telefon WhatsAppnya, perihal adanya anggotanya yang melarang wartawan ambil gambar, dirinya menjawab,”harusnya disampaikan dulu apa tujuannya di foto, koordinasi saja sama kanit patroli, soalnya saya lagi rapat persiapan pak, “Ucapnya

Padahal Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Baca Juga :  Bank Jatim Serahkan Penanganan Dugaan Kasus Pelecehan kepada Aparat Penegak Hukum

Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Berita Terkait

Hj. Siti Qomariyah Menghadiri Kegiatan Gema Sholawat Nelayan Tarumajaya
Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun
Kejati Kepri Ajak Warga Singkep Bersatu Lawan Korupsi, Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri
Dukung Wisata Desa, Hj. Siti Qomariyah Kembali Lakukan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Hurip Jaya
Ground Breaking Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Wujud Komitmen Peningkatan Mutu Pendidikan
Sat Narkoba Polres Maros Kembali Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Via Online
MIO DKI Jakarta Turun Tangan Bantu Korban Kebakaran Di Kampung Rawa Bebek
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:07 WIB

Hj. Siti Qomariyah Menghadiri Kegiatan Gema Sholawat Nelayan Tarumajaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Kejari Karimun dan Bupati Iskandarsyah Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa, Dukung Pemerataan Ekonomi Karimun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Kejati Kepri Ajak Warga Singkep Bersatu Lawan Korupsi, Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11 WIB

Menuju Layanan Modern, Polres Bintan Terapkan Sistem Astina dan Tanda Tangan Elektronik Polri

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Dukung Wisata Desa, Hj. Siti Qomariyah Kembali Lakukan Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Di Desa Hurip Jaya

Berita Terbaru