DJP TINGKATKAN LAYANAN PEMBEBASAN PPN UNTUK KEPERLUAN HANKAM

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 11 Januari 2024 – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara (PMK-157/2023). Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, PMK-157/2023 memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Baca Juga :  Kejelian Petugas Sat Lantas Wajo Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika Terselubung di Mobil Wuling

“Dengan penerbitan PMK ini DJP berupaya menghilangkan dispute di lapangan terkait kriteria pembebasan barang dan jasa kena pajak strategis untuk keperluan pertahanan dan keamanan.” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

PMK-157/2023 menetapkan kriteria barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket/rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, serta radar yang secara lengkap diatur pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari PMK. Selain itu termasuk pula jasa dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pertahanan dan keamanan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Siti Ramazan, Dorong Koordinasi Lintas Sektor untuk Percepatan Penanganan Bencana

Lebih lanjut fasilitas pembebasan PPN diberikan dengan mekanisme Surat Keterangan Bebas (SKB). Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi. Dalam PMK ini juga mengatur mengenai wewenang DJP untuk mengawasi pemanfaatan fasilitas pembebasan PPN yang pada ketentuan sebelumnya tidak diatur yaitu berupa tata cara penggantian dan pembatalan SKB serta pemberian sanksi.

“Layanan pemberian fasilitas pembebasan PPN BKP dan JKP strategis untuk pertahanan dan keamanan negara ini juga semakin mudah diakses karena sudah menggunakan saluran elektronik. Dengan peningkatan layanan dari yang sebelumnya dilakukan secara manual ini diharapkan dapat membangun tata Kelola pembebasan PPN yang sesuai dengan prinsip trust and verify.” Pungkas Dwi.

Berita Terkait

Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong
Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan
Diduga Kepala dusun  Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo  Tidak Tamat SMA 
Pemkab Aceh Barat Melalui MPD Memberikan Bimbel
Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Strategis
Kunjungan Kerja Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Bukti Perhatian TNI pada Keamanan Kepri
Pemprov Salurkan Bantuan Logistik Penanggulangan Bencana Pada Bupati Tarmizi.
Bupati Tarmizi dan Bpbd Serta PUPR Salurkan Bantuan Korban yang Terdampar Banjir Arongan dan Woyla.
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:38 WIB

Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Warga Desa Tengki Digegerkan Penemuan Sosok Laki-Laki Tak Bernyawa Di Pinggir Jalan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:45 WIB

Diduga Kepala dusun  Rosid Desa Bandar Dalam kecamatan sidomulyo  Tidak Tamat SMA 

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Pemkab Aceh Barat Melalui MPD Memberikan Bimbel

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Nagan Raya Tinjau Penemuan Batu Giok Raksasa di Beutong

Kamis, 23 Okt 2025 - 21:38 WIB

Business

RISE & RUN JAKARTA 2025: RUN THE CITY – FEEL THE PULSE

Kamis, 23 Okt 2025 - 20:53 WIB