Di Duga oknum TNI Tipu Masyarakat Dengan Modus Gadai Mobil Di Bawak Uang Mau Di Transfer ,Tapi Ngak Di Transfer ,Kwitansi Sudah Di Tanda Tangani

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di Duga oknum TNI Tipu Masyarakat Dengan Modus Gadai Mobil Di Bawak Uang Mau Di Transfer ,Tapi Ngak Di Transfer ,Kwitansi Sudah Di Tanda Tangani

Purnamanews.com -sematera barat
Berawal dari informasi yang di dapat dari narasumber yang enggan di sebutkan namanya bercerita kronologis kejadian yang menimpah kawanya diduga di bohongi dan ada indikasi di tipu di permainkan

Sekilas kronologis yang berhasil di himpun awak media Masyarakat yang berinisial IS ,mintak jualin mobil hardtop modifikasi Rp 100 juta , sebelum laku ,di gade dulu sama oknum TNI Bernama Ihsan Tiago setelah di tanda tangani kwitansi penerimaan uang dari Ihsan T dan penerima warga inisial Is ,kemudian Ihsan bilang ntar di transfer uangnya ,tapi dari semenjak di tandatangani kwitansi hingga saat ini duit belum di transfer ,yang lebih membuat kecewa lagi ,oknum TNI tersebut bilang , hutang solar bos atau rekan kerjamu bayar sebesar 47 juta baru mobil bisa di ambil

Baca Juga :  KAI Perluas Pin Prioritas LRT Jabodebek Mulai 2026, Atur Penggunaan Kursi di Jam Padat

Dari kronologis tersebut warga masyarakat merasa tertipu dan di bohongi oleh oknum TNI ,sedangkan solar yang dijual tersebut untuk kebutuhan alat berat ,diduga informasi yang di dapat awak media adalah solar dari SPBU yang mana itu subsidi dan di jual ke pengusaha atau kategori industri

Sedangkan Oknum TNI AD yang terbukti melakukan kebohongan dan penipuan terhadap masyarakat akan dikenakan sanksi berlapis, mulai dari sanksi disiplin militer hingga pidana penjara dan pemecatan. Proses hukumnya dilakukan melalui Peradilan Militer.

Baca Juga :  Dari Pelabuhan Belawan, Bantuan Logistik TNI AD Menuju Wilayah Terdampak

Jika terbukti benar informasi yang di dapat maka secepatnya Tim media Akan kordinasi dengan PM agar saksi disiplin militer di tegakan

Sementara aturan hukum jelas pelaku dapat dijerat tindak pidana Migas berupa penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana di maksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun denda 60 milyar

Hingga berita ini terbit oknum pihak TNI belum bisa di konfirmasi baik via WhatsApp maupun bertemu
langsung (Tim)

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru
Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi
Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Bupati Rakor Bersama Kepala Balai Kemenhub, Kelanjutan Terminal Tipe A
Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026
Bupati Aceh Barat Lantik Satgas PAD
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:14 WIB

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:56 WIB

Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:53 WIB

Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:52 WIB

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:45 WIB

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur

Berita Terbaru