Semoga Saja Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana Tak Berhenti di Proses Pengembalian

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com, Maros – Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana Maros terus bergulir.

Pihak Kejaksaan Negeri Maros melalui Kacab Camba sudah mulai bersuara, terkait penanganan dugaan pungli PTSL Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Muhammad Harmawan, S.H. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba (Cabjari Camba) saat di konfirmasi wartawan Purnamanews.com mengatakan, saat ini proses penanganan dugaan pungli PTSL Desa Labuaja dalam perhitungan kerugian di Inspektorat Kabupaten Maros,

Baca Juga :  Asisten Pemulihan Aset Resmi Dilantik, Kejati Kepri Kirim Sinyal Tegas

“Ini lg perhitungan sm inspektorat,” Ucapnya.

Sebelumnya,pihak Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 300 warga.

Bahkan sejumlah warga yang diperiksa dalam dugaan kasus pungli PTSL Desa Labuaja,Kecamatan Cenrana itu di pungut dengan cara bepariasi mulai Rp 500 hingga 750 ribu rupiah.

Dugaan pungli PTSL di Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.

Baca Juga :  Di Bawah Pimpinan KPLP Andre Silalahi, Lapas Batam Perkuat Komitmen Bersih Narkoba

Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp395 juta.

Sementara itu, publik berharap agar dugaan kasus pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana tak terselesaikan dengan cara proses pengembalian saja.

Akan tetapi terduga pelaku nantinya harus di berikan hukuman sesuai perbuatannya sendiri.

Perlu di ketahui bersama,proses pengembalian itu tidak menghentikan proses hukumnya hanya saja sifatnya meringankan.

Bersambung

 

 

 

Berita Terkait

Bandar Judi Siji Tanjung Unggat Disorot, Nama Aping Mencuat di Kedai Kopi Aman Batu 9
Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bea Cukai Batam, Perkuat Sinergi Pengawasan Wilayah Perbatasan
Ditreskrimsus Polda Kepri Sosialisasikan Literasi Media Digital kepada Pelajar SMPS Maitreyawira Batam
Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ
Aji Hidayat Suryawinata Dan Management Wahana Alam Parung Digugat Rp.5,7 Miliar, Atas Dugaan PMH
Zainal Lewaimang Kembali Disorot, Namanya Dikaitkan dengan Isu Rokok H Mind di Batam
Batam Jadi Pintu Masuk, BNN Kepri Bongkar 35 Kasus Narkoba Lintas Negara Sepanjang 2025
Polres Bintan Gelar Apel Operasi Keselamatan Seligi 2026, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:11 WIB

Bandar Judi Siji Tanjung Unggat Disorot, Nama Aping Mencuat di Kedai Kopi Aman Batu 9

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:23 WIB

Semoga Saja Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana Tak Berhenti di Proses Pengembalian

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:18 WIB

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Bea Cukai Batam, Perkuat Sinergi Pengawasan Wilayah Perbatasan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:47 WIB

Ditreskrimsus Polda Kepri Sosialisasikan Literasi Media Digital kepada Pelajar SMPS Maitreyawira Batam

Kamis, 5 Februari 2026 - 01:01 WIB

Gedung VELVET 76 Tanjung Duren Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran Dan UU LLAJ

Berita Terbaru