Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Sabu Seberat 1 Kilogram ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.con, Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan menyerahkan dua tersangka kasus sabu seberat satu kilogram (1 kg) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Rabu (04/02/26) pagi. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (tahap II) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kegiatan penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan aman serta tertib hingga seluruh administrasi serah terima dinyatakan lengkap. Kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh tim penyidik Sat Resnarkoba kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan di pengadilan.

 

Kedua tersangka masing-masing berinisial M (26), warga Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dan HAP (47), warga Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Mereka ditangkap dalam dua kasus berbeda pada Oktober 2025 lalu. Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/53/X/2025/Resnarkoba tertanggal 24 Oktober 2025, sedangkan kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/48/X/2025/Resnarkoba tertanggal 4 Oktober 2025.

 

Barang bukti yang diserahkan bersama kedua tersangka meliputi narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan satu unit handphone android yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi. Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi fisik mereka dalam keadaan baik.

Baca Juga :  Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

 

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Ia menegaskan, setiap kasus narkoba yang berhasil diungkap akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai prosedur hukum.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, kami langsung menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti agar proses penuntutan dapat segera dilakukan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat,” ujar AKP Shandy Saputra.

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa sabu seberat satu kilogram bukan jumlah kecil dan berpotensi memberikan dampak besar bagi masyarakat apabila lolos dari pengawasan. Menurutnya, keberhasilan penyidik mengungkap jaringan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan.

 

“Kasus ini merupakan salah satu hasil penindakan penting di penghujung tahun 2025. Narkotika seberat satu kilogram bisa merusak ribuan orang apabila tidak berhasil diamankan. Karena itu, Polres Aceh Barat akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati TRK Serahkan SK Pengangkatan 2.150 PPPK Paruh Waktu

 

Selain penindakan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat juga terus melakukan pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai bahaya narkoba dilakukan secara berkelanjutan di sekolah, gampong, dan komunitas lokal guna meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman narkotika.

 

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Masyarakat juga harus memahami bahwa pencegahan dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama,” kata Shandy.

 

Proses serah terima kepada kejaksaan dituangkan dalam berita acara resmi dan register B.12, sebagai tanda bahwa kedua tersangka kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan. Kasat Resnarkoba memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan koordinasi antarinstansi dilakukan dengan baik.

 

Menutup keterangannya, AKP Shandy Saputra mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. “Polres Aceh Barat tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat untuk sama-sama melindungi daerah ini dari bahaya narkoba. Laporkan setiap indikasi penyalahgunaan melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru
Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi
Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Bupati Rakor Bersama Kepala Balai Kemenhub, Kelanjutan Terminal Tipe A
Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026
Bupati Aceh Barat Lantik Satgas PAD
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:14 WIB

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:56 WIB

Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:53 WIB

Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:52 WIB

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:45 WIB

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur

Berita Terbaru

News

Rutan Barru Buka Kompetisi Futsal Warga Binaan

Selasa, 10 Feb 2026 - 19:17 WIB