Purnamanews.com – Batam Nama Zainal Lewaimang belakangan kembali menjadi perbincangan di sejumlah kalangan masyarakat Batam. Ia disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang dikenal sebagai “Rokok H Mind”, istilah yang ramai digunakan di lingkungan tertentu dan kerap diasosiasikan dengan permainan berunsur spekulatif. Meski demikian, informasi tersebut masih berkembang sebatas pembicaraan publik dan belum disertai keterangan resmi dari pihak berwenang. Rabu. 04 Februari 2026.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri isu yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
Fakta persidangan perkara penyelundupan rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind justru membuka pertanyaan besar tentang arah penegakan hukum di Batam. Di ruang sidang, bukan isu spekulatif yang muncul, melainkan pengakuan langsung seorang saksi bernama Zainal.
Zainal, di bawah sumpah di hadapan majelis hakim PN Batam, menyatakan dirinya pemilik kapal yang digunakan terdakwa Muhammad Saleh untuk mengangkut 419.541 bungkus rokok ilegal. Lebih jauh, kapal itu disewakan secara resmi dengan nilai Rp70 juta per bulan selama tiga bulan, lengkap dengan dokumen legalitas.
Pernyataan ini bukan detail kecil. Ini menyentuh inti rantai kejahatan.
Namun anehnya, hukum berhenti pada satu nama: Muhammad Saleh.
Padahal dari fakta persidangan, peran-peran lain muncul jelas di bawah lampu terang pengadilan.
Lebih ganjil lagi, keterangan Zainal bertolak belakang dengan kesaksian saksi penangkap dari kepolisian pada sidang sebelumnya.
Jika dua versi fakta saling bertabrakan di ruang sidang, yang seharusnya bekerja adalah pendalaman, bukan pembiaran.
Pertanyaannya sederhana tapi tajam: Jika kapal disewakan, siapa yang menikmati uang sewa ?
Jika muatan ratusan ribu bungkus rokok ilegal diangkut lintas provinsi, apakah masuk akal hanya satu orang bekerja sendirian ?
Dan jika nama Zainal muncul berulang dalam fakta persidangan, mengapa ia hanya berhenti sebagai saksi ?
Hingga hari ini, tidak ada proses hukum lanjutan yang menyentuh peran di balik kepemilikan kapal dan distribusi. Padahal tanpa sarana, jaringan ini mustahil bergerak.
Di titik ini, publik berhak curiga:
apakah hukum di Batam sedang menindak kejahatan, atau sekadar merapikan statistik perkara ?
Karena jika aktor kunci cukup duduk sebagai saksi, sementara operator lapangan masuk penjara, maka yang dihukum bukan kejahatannya-melainkan orang yang paling mudah dikorbankan.
Dan jika itu yang terjadi, jangan salahkan publik bila menyimpulkan:
rokok ilegal terus hidup karena hukum memilih berhenti terlalu cepat.








