Purnamanews.com – Tanjungpinang Kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian memprihatinkan. Selasa, 03 Februari 2026.
Data terbaru menunjukkan tingkat hunian telah melonjak hingga 97,9 persen di atas kapasitas ideal, menandakan persoalan serius dalam sistem pemasyarakatan di wilayah perbatasan tersebut.
Dari kapasitas normal yang tersedia, total 4.730 warga binaan saat ini menghuni rutan dan lapas di Kepri. Lonjakan tersebut didominasi oleh kasus narkotika, yang mencapai 2.554 orang, atau lebih dari separuh total penghuni.
Angka ini sekaligus mempertegas posisi Kepri sebagai salah satu daerah rawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selain narkotika, perkara korupsi juga turut menyumbang kepadatan, dengan 98 narapidana tercatat menjalani masa hukuman atas tindak pidana tersebut. Meski jumlahnya tidak sebesar kasus narkoba, keberadaan napi korupsi tetap menambah beban fasilitas pemasyarakatan yang sudah sesak.
Kelebihan kapasitas hampir dua kali lipat ini tidak hanya berdampak pada kualitas pembinaan warga binaan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan, kesehatan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam rutan dan lapas.
Situasi ini kembali memunculkan desakan agar pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan langkah konkret, mulai dari optimalisasi program rehabilitasi bagi pengguna narkoba, perluasan alternatif pemidanaan non-penjara, hingga percepatan pembangunan dan redistribusi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Tanpa kebijakan luar biasa, rutan dan lapas di Kepri berpotensi berubah dari tempat pembinaan menjadi titik rawan persoalan hukum baru.
Singkatnya: penjara penuh, masalah ikut menumpuk.







