Diduga aktifitas Mafia BBM B
Purnamanews.com Bandar Lampung – Tampak terlihat satu unit mobil yang lagi antri terlihat dimobil tangki biru putih tertulis ,PT Elida mau mencuci mobil padalal keberadaan unit tersebut karena kepentingan lain seperti yang di sampaikan Nara sumber kepada media ini bahwa disini adalah tempat pangkalan mafia melakukan kegiatan yang diduga ilegal , Pada Minggu 01/02/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di himpun bebagai informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa ada kegiatan transaksi ilegal terkait BBM bersubsidi jenis solar yang di lakukan di dalam gudang yang berkedok steam mobil , di jl. Ir. Sutami,Kota Bandar Lampung seperti yang di katakan salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,”ya pak itu steam mobil cuma kedoknya saja,usaha sampingan akan tetapi sebenarnya itu gudang tempat transaksi BBM bersubsidi jenis solar, untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum,”jelasnya.
Pangkalan mafia minyak Ilegal berkedok seteam mobil itu sudah lama beroperasi bang tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum(APH) tidak mengetahui kamufalse yang di lakukan para mafia atau pura-pura tidak tau,” pemiliknya kalau ngk salah inisial PAImbuhnya.
Diduga penanggung jawab atau pemilik pangkalan penimbunan minyak ilegal belum bisa ditemui ,saat media kelokasi guna konfirmasi kebenaran informasi yang di dapat dari berbagai sumber ,namun sayang tim media belum juga ketemu ,sementara sanksi sanggat jelas
Dijelaskan didalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) untuk mencakup gas bersubsidi dan penyempurnaan ketentuan pidana lainnya, akan tetapi sepertinya tidak berlaku bagi para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat di backup oknum oknum yang berkuasa dan memiliki jabatan di wilayah Hukum Polda Lampung.
Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini Polresta Bandar Lampung belum bisa di konfirmasi dan Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan apabila terbukti agar segera dapat di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.(@tim)
Bersambung.!!!







