Jakarta Barat – Seorang pria berinisial EA nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan pelaku mencoba menyelinap masuk melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon Hotel OYO tempatnya menginap pada Sabtu (24/1/2026).
“Tersangka menginap di Hotel OYO yang bersebelahan dengan TKP dan sengaja mencoba memasuki ventilasi rumah korban yang berbatasan langsung dengan balkon hotel,” ujar Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (30/1/2026).
Namun, aksi pembobolan melalui ventilasi tersebut justru membuat EA terperosok jatuh ke dalam rumah karena ventilasi yang diinjaknya roboh.
“Pada saat memasuki ventilasi, ternyata ventilasinya roboh sehingga pelaku terperosok jatuh ke dalam rumah korban,” kata Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menyebut EA awalnya mengira rumah tersebut kosong karena lampu depan rumah dalam keadaan mati.
“Saat membobol namun tidak disangka pelaku jatuh di plafon dan langsung terjatuh di lantai karena panik kemudian pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Arfan.
Pelaku ternyata sudah sempat menggasak barang-barang milik korban mulai dari kartu ATM, uang tunai senilai 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek batu berlian, serta tas, yang bernilai total Rp 150.000.000.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk, dimana pelaku usai melarikan diri lalu berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melancarkan aksi di rumah mewah tersebut, EA ternyata sempat melakukan pencurian lain pada hari yang sama.
“Pelaku sebenarnya sebelum menginap di OYO sudah melakukan aksi terkait dengan pencurian telur, kurang lebih satu dus,” ungkap Arfan.
Didekat lokasinya mencuri telur, pelaku melihat ada hotel yang bersebelahan langsung dengan sebuah rumah mewah.
Melihat kondisi rumah korban yang gelap, niat jahat pelaku pun kembali muncul dan melancarkan pencurian melalui balkon hotel.
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” ucap Twedi.
Jurnalis : M.Irsyad Salim
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )







