Laporan Mendahului Bukti, Narasi Anak Dipersoalkan: Mengurai Kejanggalan Kasus MS – JD di Natuna

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comNatuna Kegelisahan publik di Kabupaten Natuna mencuat sejak akhir Desember 2025, ketika sejumlah media lebih dulu memberitakan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial MS oleh oknum camat berinisial JD. Pemberitaan tersebut menyebar luas, bahkan sebelum proses hukum berjalan dan fakta-fakta diuji secara menyeluruh.

Di tengah derasnya arus opini publik, muncul keterangan berbeda dari LL, istri sah JD sekaligus saksi mata langsung peristiwa yang menjadi dasar laporan pidana tersebut. Versi LL membuka lapisan persoalan yang selama ini nyaris tak mendapat ruang dalam pemberitaan.

Menurut penuturan LL, rangkaian peristiwa bermula pada 5 Desember 2025, saat MS-yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya-merayakan ulang tahun ke-19 di rumah LL dan JD. MS diketahui tinggal dan bekerja di rumah tersebut. Perayaan ulang tahun itu bahkan ditandai dengan kue bertuliskan “Happy Sweet Nineteen”, yang merujuk pada usia MS saat itu.

Situasi rumah tangga mulai berubah ketika LL harus meninggalkan Natuna menuju Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 14 Desember 2025. Ia baru kembali pada 20 Desember 2025. Sejak kepulangannya, LL mengaku melihat perubahan sikap MS yang dinilainya tidak biasa, mulai dari cara berpakaian, berdandan, hingga intensitas merias diri.

Kecurigaan LL mencapai puncaknya pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat terbangun, LL mendapati suaminya tidak berada di kamar.

“Saya cari ke kamar mandi dan ke luar rumah, tapi tidak ada,” ujar LL.
Pencarian itu membawa LL ke lantai dua rumah mereka. Dari salah satu ruangan, ia mengaku mendengar suara percakapan dari sebuah kamar.

Ketika didekati, pintu kamar tersebut ternyata tidak tertutup rapat. Dari celah pintu, LL mengaku melihat JD dan MS sedang berbincang, tertawa, dan bermesraan.

Baca Juga :  Rutan Tanjungpinang Perkuat Komitmen Pelayanan Prima di Awal 2026, Peringati HUT ke-242 Kota Tanjungpinang

Tak kuasa menahan emosi, LL mendorong pintu kamar itu hingga terbuka. JD disebut terdiam, sementara MS tertunduk. LL kemudian turun ke lantai satu, disusul JD sekitar lima menit kemudian. Pertengkaran rumah tangga pun tak terhindarkan malam itu.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 05.00 WIB, LL kembali naik ke lantai dua untuk memastikan kondisi MS. Namun MS telah meninggalkan rumah dengan membawa barang-barangnya.

Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa ST-paman MS-telah melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Laporan tersebut, menurut LL, dibuat tanpa klarifikasi kepadanya sebagai saksi mata yang berada langsung di lokasi kejadian.

“Saya yang membuka pintu kamar itu. Saya melihat sendiri apa yang terjadi. Tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan,” tegas LL.

LL secara terbuka membantah narasi yang menyebut adanya ancaman atau pelecehan seksual terhadap MS. Ia menilai laporan yang dibuat ST telah menghancurkan nama baik suaminya, merusak rumah tangganya, serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis dua anak kandungnya yang masih kecil.

Lebih jauh, LL menegaskan akan menempuh langkah hukum balik apabila laporan tersebut tidak dicabut. Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khususnya Pasal 411, yang mengatur perzinahan sebagai delik aduan absolut oleh pasangan sah.

“Kalau ini hubungan antar orang dewasa, korban hukumnya adalah saya sebagai istri sah,” ujarnya.
Di sisi lain, ST mengakui laporan yang ia buat ke Polres Natuna tidak didukung bukti langsung.

Ia menyampaikan laporan berdasarkan informasi yang diterimanya dari kakak kandungnya, IL, yang hingga kini belum memberikan keterangan kepada media.

Baca Juga :  Pakar Hukum Apresiasi Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 Terkait Jabatan ASN Oleh Anggota Polri

“Saya tidak tahu kronologinya seperti apa. Saya cuma melapor ada pencabulan anak di bawah umur. Bukti tidak ada, nanti di proses,” kata ST.

ST juga tidak dapat memastikan secara pasti kapan peristiwa yang ia maksud terjadi, termasuk usia MS saat itu. Meski demikian, ia bersikeras menyebut MS masih berusia 17 tahun, meski pernyataan tersebut tidak disertai penjelasan waktu dan data administratif yang jelas.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Tim masih mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara,” ujarnya.

Namun di ruang publik, kesimpulan seolah telah lebih dulu dibangun. Sejumlah media dinilai telah menggiring opini dengan narasi tunggal, tanpa memberi ruang proporsional pada asas praduga tak bersalah.

Ketua DPD IWOI Natuna, Baharullazi, mengingatkan bahwa pers bukanlah lembaga pemutus perkara.

“Kita penulis berita, bukan hakim. Kebenaran hukum hanya ditentukan di pengadilan,” tegasnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian DP3AP2KB Natuna yang memberikan pendampingan kepada MS. Namun, LL mempertanyakan keadilan pendekatan tersebut.

Menurutnya, negara dan pemerintah daerah terkesan abai terhadap dampak psikologis yang dialami dirinya dan anak-anaknya.
“Saya juga perempuan. Anak-anak saya juga korban. Tapi seolah tak terlihat,” ucap LL.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DP3AP2KB Natuna belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi lanjutan.

Kasus MS–JD kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan insan pers: apakah proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta dan bukti, atau justru dikalahkan oleh narasi yang lebih dulu menghakimi.

Bersambung…

Berita Terkait

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan
Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar
Berkat JKN, Warga OKI Akses Layanan Kesehatan Gratis
Ombudsman Kepri Paparkan Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik
Gawat!!! Operasi Atau Razia Surat Kendaraan Tanpa Plang  Papan Informasi di Wilayah Hukum Polres Wajo di Pertanyakan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:01 WIB

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri Dibawah Kementerian Tak Relevan Dengan Semangat Reformasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:51 WIB

PLN Nusantara Power UP Muara Tawar Bantu Korban Banjir Dengan Distribusikan 230 Dus Mie Instan

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Komisi XII DPR RI Berikan Apresiasi PT. PLN Nusantara Power UP Muara Tawar

Berita Terbaru