Purnamanews.com – Tanjungpinang Aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di belakang Kantor Camat Bukit Bestari, tepatnya di Jalan Batu Naga, Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kamis, 08/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi penimbunan tersebut diduga merupakan milik Suryono.
Sejumlah kendaraan pengangkut tanah merah terlihat bebas keluar masuk area penimbunan tanpa adanya papan proyek maupun informasi perizinan.
Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan menolak memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan. Ia hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang berinisial R, yang disebut sebagai penanggung jawab penimbunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Suryono maupun pihak inisial R. Media juga masih melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan instansi teknis terkait.
Aktivitas penimbunan yang berlangsung di area strategis dekat kantor pemerintahan ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta lingkungan hidup.
Perkembangan selanjutnya akan diberitakan.
Secara hukum, aktivitas penimbunan lahan wajib mengantongi izin dan menyesuaikan peruntukan ruang.
Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki izin dan sesuai RTRW.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan yang berdampak pada lingkungan, termasuk penimbunan atau pematangan lahan, wajib dilengkapi persetujuan lingkungan.
Penimbunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.










