Breaking News | Penimbunan Lahan Diduga Ilegal di Belakang Kantor Camat Bukit Bestari

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.comTanjungpinang Aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau berlangsung di belakang Kantor Camat Bukit Bestari, tepatnya di Jalan Batu Naga, Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kamis, 08/01/2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi penimbunan tersebut diduga merupakan milik Suryono.

Sejumlah kendaraan pengangkut tanah merah terlihat bebas keluar masuk area penimbunan tanpa adanya papan proyek maupun informasi perizinan.

Saat dikonfirmasi, pihak yang mengaku sebagai pengawas lapangan menolak memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan. Ia hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang berinisial R, yang disebut sebagai penanggung jawab penimbunan.

Baca Juga :  Tender Rp10,2 Miliar GOR Kota Bekasi Disorot, Indikasi “Pengondisian” Menguat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Suryono maupun pihak inisial R. Media juga masih melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang dan instansi teknis terkait.

Aktivitas penimbunan yang berlangsung di area strategis dekat kantor pemerintahan ini memunculkan tanda tanya besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta lingkungan hidup.

Perkembangan selanjutnya akan diberitakan.

Secara hukum, aktivitas penimbunan lahan wajib mengantongi izin dan menyesuaikan peruntukan ruang.

Hal ini diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan tanah dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  KANIT BINMAS LAKSANAKAN PENGATURAN LALU LINTAS DI SEKOLAH

Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki izin dan sesuai RTRW.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan yang berdampak pada lingkungan, termasuk penimbunan atau pematangan lahan, wajib dilengkapi persetujuan lingkungan.

Penimbunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot
Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap
Kapolres Tangerang Kota Ajak Masyarakat Perangi Tawuran Dan Obat Terlarang Lewat Jumat Curhat
“Kasus Mobil Bernopol Tak Sesuai Berujung Dugaan Pengeroyokan di Batam”
Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Aparat Dan Warga Gelar Patroli Malam
Wakapolri Tekankan Konsep O2H Dalam Penegakan Hukum Dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri
39 Saksi Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Kecelakaan Kereta Di Bekasi Timur
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Melaksanakan Giat Program Kapolda Banten Sholat Jumat Keliling Sekaligus Silturahmi Ke Tokoh Agama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:35 WIB

Bhabinkamtibmas Jakasampurna Bersama Warga Gelar Sabtu Bersih Di Jalan Patriot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Polres Lebak Gencar Berantas Narkoba, Dua Kasus Sinte Berhasil Diungkap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:41 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ajak Masyarakat Perangi Tawuran Dan Obat Terlarang Lewat Jumat Curhat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:06 WIB

Ciptakan Wilayah Aman Dan Kondusif, Babinsa Koramil 04/Pulogadung Bersama Aparat Dan Warga Gelar Patroli Malam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:59 WIB

Wakapolri Tekankan Konsep O2H Dalam Penegakan Hukum Dan Apresiasi Kinerja Reskrim Polri

Berita Terbaru