Izin Belum Ada, Bangunan Yayasan Sudah Berdiri: Penindakan Satpol PP Tanjungpinang Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com|Tanjungpinang Fakta baru terungkap dalam kasus bangunan di Jalan WR Supratman Km 8, Tanjungpinang. Bangunan yang baru disegel dan diberi garis kuning oleh Satpol PP tersebut diketahui merupakan bangunan milik yayasan. Senin, 05 Januari 2026.

Ironisnya, status sebagai yayasan-yang semestinya menjunjung kepatuhan hukum-tidak serta-merta membuat proses perizinan di penuhi sejak awal.

Keanehan muncul karena bangunan dibiarkan berdiri terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyegelan.

Padahal, ketentuan perundang-undangan mewajibkan PBG dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dimulai, tanpa pengecualian atas nama sosial, pendidikan, maupun keagamaan.

Baca Juga :  Kerja Nyata Berbuah Prestasi! Kodim 0105/Abar Sabet Juara III LKJ TMMD ke-127 TA. 2026

Fakta bahwa bangunan yayasan ini luput dari penindakan di tahap awal justru memunculkan pertanyaan publik: apakah ada perlakuan khusus di balik status yayasan ?

Pemasangan garis kuning setelah bangunan berdiri memperkuat kesan bahwa pengawasan berjalan setengah hati. Jika aturan bisa ditawar dengan label yayasan, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum patut dipertanyakan.

Lebih jauh, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk, di mana badan hukum berbasis sosial justru dijadikan tameng untuk mengabaikan kewajiban perizinan.

Baca Juga :  Loncat ke SP3 dalam Sepekan, BPR UMKM Bangkalan Akui Lalai dan Langgar Prosedur

Kini publik menunggu langkah lanjutan pemerintah daerah: apakah penegakan hukum akan dilakukan tegas tanpa pandang bulu, atau status yayasan kembali menjadi alasan untuk melunakkan sanksi.

Sebab, hukum yang hanya tegas setelah bangunan berdiri lebih mirip pembenaran, bukan penindakan.

Berdasarkan pantauan purnamanews.com, proses penyegelan dimulai dari 3 hari yang lalu.

Berita Terkait

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.
Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Se-Kabupaten Lebak Gelar Peringatan di Alun-alun Rangkasbitung
Patroli/Siskamling Keliling, Ciptakan Rasa Aman Di Wilayah Kecamatan Makasar
Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026
KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Obvit di Seputaran Perbankan Cek Mesin Atm Milik Bank BJB
Bupati TRK Hadiri Kegiatan Sosial Operasi Bibir Sumbing dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Permudah Masyarakat Postra hadir di Kabupaten Lebak dan ramaikan Hari Buruh
Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Peringatan Hari Buruh Internasional di Alun-alun Rangkasbitung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:54 WIB

PDIP Nagan Raya bagikan 1.600 seragam sekolah untuk siswa kurang mampu saat Hardiknas 2026.

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:24 WIB

Hari Buruh Internasional, Serikat Buruh Se-Kabupaten Lebak Gelar Peringatan di Alun-alun Rangkasbitung

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:07 WIB

Patroli/Siskamling Keliling, Ciptakan Rasa Aman Di Wilayah Kecamatan Makasar

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:26 WIB

KSPKT I Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Patroli Obvit di Seputaran Perbankan Cek Mesin Atm Milik Bank BJB

Berita Terbaru

Uncategorized

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:03 WIB