Purnama news|Bintan Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang, Kabupaten Bintan, kembali memantik kemarahan publik. Di tengah kerusakan lingkungan yang semakin parah, diamnya pejabat Kabupaten Bintan dan aparat kepolisian tingkat daerah menjadi sorotan tajam. Sabtu, (29/11/2025).
Di lapangan, galian tanpa izin berlangsung bebas. Area yang dulunya berupa hutan dan lahan produktif kini berubah menjadi deretan lubang-lubang besar bekas tambang. Warga menyebut lubang itu berbahaya, merusak ekosistem, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Sikap bungkam dari pihak Pemkab Bintan dan Polres Bintang, Polda Kepri memicu pertanyaan serius. Tidak ada tindakan konkret, padahal kegiatan tersebut berjalan terang-terangan, dengan keluar-masuk truk pasir hampir setiap hari.
AKAMSI ikut angkat suara. Mereka menilai kerusakan yang terjadi bukan sekadar akibat penambang ilegal, tetapi juga karena pembiaran yang berlangsung lama.
“Lubang-lubang bekas galian dibiarkan terbuka. Ini bukan kesalahan satu pihak saja-pembiaran yang terlalu lama membuat mafia tambang makin percaya diri,” tegas perwakilan AKAMSI.
Publik menilai kondisi ini semakin menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan adanya jaringan yang melindungi aktivitas tersebut kembali mencuat, karena operasi tambang liar justru semakin masif.
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat Pemkab Bintan maupun Polda Kepri belum memberikan penjelasan resmi. Sementara itu, kerusakan lingkungan terus meluas, dan ketidakpastian sikap pemerintah membuat warga semakin hilang kepercayaan.







