Dua Oknum Satpol PP Tanjungpinang Terlibat Peredaran Ekstasi, Polisi Ungkap Rantai Pemasok

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews|Tanjung pinang Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap keterlibatan aparat pemerintah dalam jaringan peredaran ekstasi. Dua pegawai Satpol PP Pemkot Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) diciduk bersama seorang warga sipil RF (22). Ketiganya dibekuk pada 11 November 2025 di tiga lokasi berbeda: Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut. Senin, 17 November 2025 19:39 WIB

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan RF. Dari tangan RF, polisi menyita empat butir ekstasi dengan berat 1,38 gram. Pemeriksaan awal membuka fakta bahwa sebagian barang tersebut sudah dipasarkan kepada SB, yang ternyata adalah oknum Satpol PP.

Baca Juga :  Guru Besar HTN Prof.Juanda : Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non Retroaktif

Pengembangan perkara langsung dilakukan. Dari keterangan RF dan temuan lapangan, SB dan RA akhirnya turut diamankan, dengan total empat butir ekstasi sebagai barang bukti tambahan. Peran masing-masing juga mulai terpetakan: RF dan SB diduga beroperasi sebagai pengedar-SB menjadi perantara yang mengirimkan barang dari RF ke RA, dengan imbalan Rp100 ribu per butir. RA sendiri sejauh ini dinilai sebagai pemakai.

Baca Juga :  LDII Fair Jakarta Utara Warnai Hari Minggu Dengan Lomba Fashion Show, Tahfidz Dan Drama Kebangsaan

Nama lain ikut muncul dalam penyidikan. RF disebut memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang berinisial MK. Polisi saat ini memburu MK yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai ini.

Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mencatat delapan tersangka narkoba berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencakup 207,67 gram sabu dan 21 butir ekstasi seberat 9,48 gram. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.

Berita Terkait

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”
FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers
Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku
“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras
Santri Warga Binaan Pondok Pesantren At-Taubah Lapas Pemuda Tangerang Wisuda Tahfidz
Proyek Raksasa Kabil Berjalan Tanpa Kepastian Izin, Dampak Lingkungan Meluas
Warga Penerima Manfaat Membludak Sampai Pingsan Dan Sesak Nafas Di Kecamatan Babelan, Pihak Pos Indonesia Tidak Sediakan Tim Medis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 12:34 WIB

“Wakapolda Kepri Anom Wibowo dan Wamen PPPA Sorot Kekerasan Perempuan – Anak: “Kembalikan Ruang Aman di Kepri”

Sabtu, 29 November 2025 - 12:33 WIB

FORWAL Bersilaturahmi ke Sekretariat PWI Lebak, Perkuat Sinergi Antar Insan Pers

Jumat, 28 November 2025 - 22:00 WIB

Serius Perangi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Selama Januari-November 2025 Berhasil Ungkap 56 Kasus dan Amankan 61 Pelaku

Jumat, 28 November 2025 - 20:53 WIB

“A. CS Kian Beringas: Tambang Pasir Ilegal Bintan Jalan Terang-Terang”

Jumat, 28 November 2025 - 18:40 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Berupa Beras dan Minyak Goreng di Desa Citeras

Berita Terbaru