Purnamanews|Tanjung pinang Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap keterlibatan aparat pemerintah dalam jaringan peredaran ekstasi. Dua pegawai Satpol PP Pemkot Tanjungpinang berinisial SB (33) dan RA (33) diciduk bersama seorang warga sipil RF (22). Ketiganya dibekuk pada 11 November 2025 di tiga lokasi berbeda: Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut. Senin, 17 November 2025 19:39 WIB
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan RF. Dari tangan RF, polisi menyita empat butir ekstasi dengan berat 1,38 gram. Pemeriksaan awal membuka fakta bahwa sebagian barang tersebut sudah dipasarkan kepada SB, yang ternyata adalah oknum Satpol PP.
Pengembangan perkara langsung dilakukan. Dari keterangan RF dan temuan lapangan, SB dan RA akhirnya turut diamankan, dengan total empat butir ekstasi sebagai barang bukti tambahan. Peran masing-masing juga mulai terpetakan: RF dan SB diduga beroperasi sebagai pengedar-SB menjadi perantara yang mengirimkan barang dari RF ke RA, dengan imbalan Rp100 ribu per butir. RA sendiri sejauh ini dinilai sebagai pemakai.
Nama lain ikut muncul dalam penyidikan. RF disebut memperoleh pasokan ekstasi dari seseorang berinisial MK. Polisi saat ini memburu MK yang diduga menjadi pemasok utama dalam rantai ini.
Dalam tiga pekan terakhir, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mencatat delapan tersangka narkoba berhasil diamankan. Total barang bukti yang disita mencakup 207,67 gram sabu dan 21 butir ekstasi seberat 9,48 gram. Seluruh tersangka kini ditahan untuk proses hukum lanjutan.






