Polsek Jatiuwung Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Dua orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam (26/11/2025) di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, S.H. menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah tim Opsnal mendapatkan informasi terkait peredaran obat-obatan keras yang dilakukan secara diam-diam di lingkungan masyarakat.

Pelaku pertama yang diamankan adalah pria berinisi HS di depan sebuah minimarket di Jalan Pajajaran, Kampung Dumpit, Gandasari Jatiuwung. Dari Heru, polisi mendapati lima butir obat keras jenis tramadol.

Hasil pemeriksaan awal mengarah kepada pelaku kedua berinisial DS, yang diduga sebagai pengedar. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah kontrakan di Kampung Sabi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Remaja Pengamen Terlibat Keributan Dan Bawa Sajam Di Koja

Dari lokasi kedua tersebut, petugas menemukan barang bukti besar berupa:
– 1 unit ponsel;
– 240 butir Tramadol;
– 828 butir Eksimer;
Total 1.065 butir obat keras daftar G.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan ke masyarakat secara ilegal,” ujar Kompol Rabiin.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi atas langkah cepat anggota Polsek Jatiuwung dalam menindak pelaku yang meresahkan warga.

Baca Juga :  Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi remaja. Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan generasi muda,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya bisa melalui Call Center 110.

“Kami tidak ingin ada korban penyalahgunaan obat-obatan ini, terlebih sampai memicu aksi kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku pengedar DS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara HS akan diarahkan ke program rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna.

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali
Lima Pak Ogah Diamankan Polisi Dibawah Fly Over Pesing : Bikin Resah Pengendara
Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Spesialis Dalam TO Ops Sikat Jaya 2025
Pelaku Begal Pasutri Di Tambora Ternyata Residivis Dan Baru Bebas Tiga Bulan
Ayah Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Pademangan, Pelaku Ditangkap Polisi
Polsek Pakuhaji Amankan Lima Remaja Bersenjata Saat Hendak Tawuran
Polsek Sepatan Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Di Kontrakan Desa Kayu Agung
Pria Cabul Rekam Wanita Mandi Dan Video Call Porno Ditangkap Unit Reskrim Grogol Petamburan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 14:06 WIB

Dua Maling Motor Asal Lampung Berhasil Ditangkap Polisi, Beraksi Sudah Ratusan Kali

Jumat, 28 November 2025 - 19:58 WIB

Lima Pak Ogah Diamankan Polisi Dibawah Fly Over Pesing : Bikin Resah Pengendara

Jumat, 28 November 2025 - 12:11 WIB

Polsek Jatiuwung Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar

Jumat, 28 November 2025 - 11:54 WIB

Satreskrim Polres Priok Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor Spesialis Dalam TO Ops Sikat Jaya 2025

Kamis, 27 November 2025 - 12:50 WIB

Pelaku Begal Pasutri Di Tambora Ternyata Residivis Dan Baru Bebas Tiga Bulan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Patroli Skala Besar Polres Priok Dalam Ops Sikat Jaya 2025

Sabtu, 29 Nov 2025 - 14:12 WIB