Sejumlah LSM Dan Pers Tantang APH Usut Tuntas Dugaan Penyambugan listrik Secara Ilegal Milik BUMdes Tenrigangkae Maros

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com | Maros – Dugaan penyambugan listrik secara ilegal di Desa Tenrigangkae, Kabupaten Maros semakin memanas.

Bahkan sejumlah penggiat LSM dan Lembaga Pers yang bertugas di kabupaten Maros menatang Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres dan Kejaksaan agar segera mengusut tuntas Dugaan Penyambugan listrik secara ilegal milik BUMdes Jaya Mandiri Desa Tenrigangkae Mandai Maros.

Malik Pengurus LSM Kipfa RI secara tegas meminta kepada APH di Maros untuk segera mengusut tuntas dugaan penyambugan listrik secara ilegal tersebut,

“Ini tidak bisa di biarkan dan harus di usut sampai tuntas, ini nyata sebuah pelanggaran yang tidak bisa lagi di toleransi, APH jangan tinggal diam,”tegas malik.

Malik juga menyinggung soal adanya beberapa waktu lalu masyarakat yang ditemukan memasang MCB di rumahnya yang di anggap tidak sesuai, hingga mereka diberikan sanksi pembayaran Oleh pihak PLN Maros,

Baca Juga :  Kades Busung Rusli M.H. Fokus Benahi Layanan Desa di November 2025

“Contoh kecil saja, ada beberapa masyarakat terpaksa di sanksi oleh pihak PLN Maros karena diduga memasang MCB di anggap tidak sesuai,kalau ini sudah jelas pelanggaran besar karena menyambung langsung dari tiang dan tanpa ada KWH, apakah pelanggaran berlaku pada orang kecil saja?,” Ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sapar Pengurus LSM APAK RI DPC Kabupaten Maros ikut menyoroti Dugaan penyambugan listrik secara ilegal di Desa Tenrigangkae,

“Harus dikawal, karena ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana, siapapun yang terlibat harus di proses sesua aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya.

Lanjut Malik, sangat jelas, sanksi bagi pelaku pencurian listrik diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Wali Kota Lis Darmansyah Buka Kemah Besar Pramuka 2025: Tanamkan Disiplin, Kemandirian, dan Semangat Kebersamaan

Sementara Masyarakat pun ikut bersuara atas kejadian tersebut, bahkan ia khawatir jika kejadian tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan terjadi dengan hal yang sama,

“Harus di proses ini oknum yang terlibat baik itu petugas PLN begitupun Pengurus BUMdes,kalau tidak pasti akan terulang lagi,” Ungkapnya.

Sementara manager PT PLN Maros Sadrach di konfirmasi media, terkait adanya dugaan penyambugan listrik secara ilegal kembali ditemukan pihaknya akan segera menurunkan TIM,

“Terimakasih informasi nya, pak, segera kami turunkan Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (Tim P2TL), tim P2TL akan turun melakukan pemeriksaan di lokasi 🙏,” Ungkapnya.

Berita Terkait

Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim
Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Panen Jagung Jenis Hibrida,Kuartal III, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB
Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship 2025: 250 Starter Panaskan Lintasan TAJ
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Bersama Kades Sangiang Tanjung,Cek Jembatan Amblas Akibat Curah Hujan Tinggi
Minggu Pertama Operasi Zebra Seligi 2025 di Bintan: Nol Kecelakaan, Teguran Mendominasi
Kasihumas Polres Lebak: Pelayanan Cepat dan Efisien, SKCK Bisa Dibuat via Aplikasi POLRI Super App
Ketua Forwal Dan Ketua Umum Badak Banten Perjuangan Resmi Buka Turnamen Bola Voli Putri
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 17:24 WIB

Ombudsman Kepri Desak PT BIB Percepat Pembangunan Terminal Dua Bandara Hang Nadim

Selasa, 25 November 2025 - 11:23 WIB

Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Panen Jagung Jenis Hibrida,Kuartal III, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 24 November 2025 - 23:10 WIB

Bapenda Kepri Dorong Animo Warga Bayar Pajak Lewat Program Pemutihan PKB

Senin, 24 November 2025 - 16:09 WIB

Wakapolda Kepri Hadiri Roadrace Championship 2025: 250 Starter Panaskan Lintasan TAJ

Senin, 24 November 2025 - 15:34 WIB

Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Bersama Kades Sangiang Tanjung,Cek Jembatan Amblas Akibat Curah Hujan Tinggi

Berita Terbaru