SPBN Data Pallatikang Maros di Duga Menjual BBM di Atas HET, Sejumlah Aktivis Akan Adukan Ke Pertamina Makassar

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com,maros- Sorotan publik terus menggema terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kabupaten Maros.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang tengah di soroti warga yakni, SPBN Data.

Warga menyoroti soal adanya dugaan pemainan harga, dimana  SPBN Data di Kabupaten Maros diduga melakukan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tentukan oleh Pemerintah.

Anta warga maros kepada media mengakui, Jika Harga Eceran Tertinggi (HET) Solar Subsidi Sebesar Rp. 6.800,sementara  SPBN Data di Kabupaten Maros menjual dengan harga Rp. 7.300 per liter ke Nelayan.

Anta juga menuding adanya setoran masuk ke pihak kepolisian mulai dari tingkat polsek dan polres sehingga pemilik SPBN menaikkan harga.

Sementara itu, Jamal Pihak SPBN Data di konfirmasi media, melalui pesan WhatsAppnya terkait penjualan dengan harga Rp. 7.300 dirinya enggan memberikan klarifikasinya kepada media padahal pesan yang di kirim sudah ceklis dua dan berwarna biru.

Di tempat terpisah Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Ridwan kepada media menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan.

Baca Juga :  Kapolres Maros Ucapkan Selamat Hari Humas Polri ke-74, Dorong Sinergi Informasi dan Kepercayaan Publik

“Siaap segera kami cek 🙏,” Ucapnya.

Tak hanya itu Kasubdit Tipiter Polda Sulawesi Selatan Kompol Jupri, ikut mengatensi Persoalan SPBN di Maros.

Bahkan dirinya juga menuturkan jika persoalan tersebut akan ia lidik.

“Kami lidik,” Singkatnya.

Salah satu Nelayan pun di konfirmasi media, terkait apakah betul  SPBN Data  Kabupaten Maros menjual dengan harga 7.300,dirinya membenarkan,

“Iye SPBN Data menjual harga Rp.7.300 karena kalau saya datang membeli,segitu nakasikanka harganya,”Ucapnya.

Kejadian tersebut mamantik reaksi publik, bahkan publik menanti tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), BPH Migas, dan Pihak Pertamina Makassar segera mengusut tuntas seluruh SPBN yang ada di Kabupaten Maros. Dan jika mereka tebukti melakukan pelanggaran maka mereka harus di proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menganggapi Hal tersebut, Sejumlah aktivis Sulawesi Selatan akan melakukan persuratan resmi kepihak PT Pertamina Regional VII makassar. Agar mereka segera turun melakukan proses penyelidikan terkait 3 SPBN yang di maksud.

Aturan dan perundang-undangan Sudah Jelas melarang.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) menjual solar bersubsidi di atas harga resmi dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Selain itu, SPBN dapat juga dianggap melakukan pembantuan kejahatan jika terbukti sengaja memfasilitasi penimbunan atau penjualan ilegal.
Dasar hukum dan ancaman pidana
Pasal 55 UU Migas: Sanksi utama bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk menjualnya di atas harga resmi atau mengalihkan kepada pihak yang tidak berhak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja: Mengubah dan mempertegas Pasal 55 UU Migas, yang berlaku untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pasal 56 KUHP (Pembantuan Kejahatan): Jika SPBN secara sengaja memberikan sarana, kesempatan, atau keterangan untuk terjadinya kejahatan (seperti penimbunan atau penjualan ilegal), maka pihak SPBN dapat dijerat sebagai pelaku pembantuan kejahatan.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapolres Tulungagung ! Aktivitas Sabung Ayam yang Diduga Diwarnai Perjudian di Bulusari Tulungagung Sangat Vulgar dan Marak

Bersambung

 

 

 

Berita Terkait

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR
Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan
Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres
Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Dilatih Penanganan Kebakaran Langsung oleh Damkar
Polres Kediri Kota Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola BRI Super League Persik Kediri vs Semen Padang
Operasi Zebra Semeru Polresta Malang Kota Bagikan 100 Helm Gratis
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 22:35 WIB

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 November 2025 - 21:10 WIB

Polsek Ngronggot Bongkar Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Klurahan

Selasa, 25 November 2025 - 18:02 WIB

Polres Sampang Seakan Melindungi Kriminal di Madura,Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polres

Selasa, 25 November 2025 - 17:56 WIB

Guru Hebat, Indonesia Kuat : Catatan Kapolsek Pesantren di Peringatan Hari Guru Nasional 2025

Selasa, 25 November 2025 - 14:14 WIB

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji Hadiri Apel Kasatwil 2025, Perkuat Komitmen Penguatan

Berita Terbaru

TNI Dan Polri

Bakamla RI Dan Hellenic Coast Guard Bilateral Meeting 2025

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:47 WIB

News

Kapolsek Pesantren Pimpin Pengamanan Pengajian PMR

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:35 WIB