PURNAMA NEWS.COM | SAMPANG — Penanganan kasus pengeroyokan di area SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan. Dua terduga pelaku berinisial A dan AD yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, hingga kini belum juga diamankan.
Sorotan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban dari AJP Lawfirm, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025). Ia mempertanyakan lambannya tindakan tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani mengeksekusi penangkapan, padahal status hukum kedua pelaku sudah jelas.
Menurut Jakfar, apa yang terjadi justru menimbulkan kesan buruk terhadap kinerja aparat. Ia menyebut adanya kejanggalan karena tersangka masih bebas berkeliaran meskipun bukti-bukti, termasuk penggunaan senjata tajam dan senjata api, telah dituangkan dalam proses penyidikan.
Jakfar menegaskan bahwa polisi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa. Jika tindakan itu tidak dilakukan, kata dia, masyarakat akan semakin ragu terhadap keberanian dan integritas aparat dalam menegakkan hukum. “Kalau polisi saja ragu bertindak, bagaimana masyarakat bisa merasa aman?” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan proses penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih responsif dan cepat dalam mengeluarkan status DPO bagi pelaku. Perbedaan mencolok inilah yang membuatnya curiga ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya dalam proses di Polres Sampang.
Lebih jauh, Jakfar mengingatkan adanya potensi pelanggaran hukum jika aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak segera menangkapnya. Bahkan, tindakan membiarkan pelaku dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik Tipidsus yang dinilai bekerja sesuai aturan dan telah melakukan pemeriksaan saksi secara komprehensif. Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, namun penangkapan para tersangka masih menjadi pekerjaan rumah terbesar.
Jakfar menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu kepada Polres Sampang untuk menunjukkan perkembangan berarti. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, ia memastikan akan mengirimkan surat resmi ke instansi terkait guna meminta evaluasi atas penanganan perkara tersebut. (**Adhon )







