207 CPNS di Aceh Barat Terima SK Dari H. Ramli MS


PURNAMANEWS.COM, Aceh Barat —Sebanyak 207 orang calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Aceh Barat atau Meulaboh resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati H. Ramli MS di Aula Setdakab kantor Bupati setempat, Selasa (09/4/2019).

Informasi diperoleh PURNAMANEWS.COM ASN yang menerima SK pengangkatan tersebut merupakan para peserta tes yang lulus dalam formasi penerimaan tahun 2018 lalu sebanyak 207 orang.

Jumlah Peserta itu meliputi tenaga kesehatan sebanyak 100 orang, tenaga pendidikan 78 orang, tenaga auditor 7 orang, tenaga penyuluh 21 orang, serta tenaga arsiparis satu orang.

“Saya minta kepada seluruh CPNS yang sudah menerima SK pengangkatan ini agar jangan sombong, karena kita selaku aparatur negara sesungguhnya adalah buruh. Atasan kita adalah rakyat,” kata Bupati Ramli MS dalam sambutannya.

Menurutnya, tugas seorang aparatur sipil negara adalah melayani setiap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya, tanpa harus mengeluh atau pun acuh tak acuh. Mengingat semua CPNS digaji oleh pemerintah yang sumber anggarannya berasal dari penerimaan negara yang dikutip dari masyarakat.

“Jangan karena sudah jadi PNS makin sombong. Jadilah ASN yang senantiasa melayani dengan senyum,” tambahnya.

Ramli MS menegaskan, seluruh aparatur negara yang sudah resmi menjadi PNS di Aceh Barat patut berbangga dan bersyukur. Pasalnya, penerimaan tes PNS yang dibuka pada tahun 2018 lalu adalah murni program dirinya ketika berkampanye pada tahun 2017 lalu, yang salah satu poinnya adalah membuka penerimaan tes CPNS di Aceh Barat.

“Alhamdulillah sekarang sudah terwujud, ini semua saya lakukan demi rakyat, demi membalas jasa rakyat,” tegasnya.

Semua PNS yang sudah menerima SK juga dituntut mampu melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat untuk mensejahterakan rakyat, menghindari setiap perbuatan tercela dan tetap mematuhi aturan penerapan syariat Islam, pintanya. (Ns)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *