Purnamanews.com – Batam Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk internasional Batam kembali mencuat dan memantik perhatian luas, termasuk dari media asing. Sejumlah wisatawan mancanegara mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat tiba di Pelabuhan Batam Centre.
Para korban melaporkan berbagai bentuk dugaan intimidasi oleh oknum petugas. Mulai dari pengenaan denda sebesar 100 dolar Singapura hanya karena berpindah antrean, hingga ancaman deportasi dengan alasan administratif yang dinilai tidak masuk akal. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku sempat dibawa ke ruangan tertutup, mengalami tekanan psikologis, dan telepon genggam mereka disita.
Nilai uang yang diduga diperas pun tidak kecil. Ada wisatawan yang mengaku harus membayar hingga 250 dolar Singapura atau sekitar Rp2,9 juta agar diperbolehkan masuk ke wilayah Batam.
Kasus ini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini tengah menunggu konfirmasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam memastikan bahwa informasi dugaan pungli tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti. Pihak imigrasi menyatakan komitmennya untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum di perlintasan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Sementara itu, Ombudsman turut memberikan perhatian terhadap kasus ini. Ombudsman menyarankan agar penanganan dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan internal serta melibatkan inspektorat Imigrasi. Hasil dari proses tersebut, ditegaskan harus dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Mencuatnya kembali isu pungli ini dinilai berpotensi merusak citra pariwisata Indonesia, khususnya Batam yang selama ini menjadi salah satu gerbang utama wisatawan mancanegara. Di tengah upaya pemulihan sektor pariwisata, praktik-praktik semacam ini menjadi alarm keras bagi pembenahan layanan di pintu masuk negara.
Penulis : Ravi












