Mahkamah Agung Permudah Pengajuan Izin Besuk Tahanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan Melalui Sistem e-Berpadu

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui situs resmi https:// eberpadu. mahkamahagung.go.id⁠

Layanan ini juga terintegrasi dengan sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Purnamanews.comJakarta novasi digital kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menghadirkan layanan pengajuan izin besuk tahanan secara daring melalui sistem e-Berpadu.

Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui situs resmi https://eberpadu.mahkamahagung.go.id⁠.

Melalui platform tersebut, keluarga maupun pihak yang berkepentingan kini dapat mengajukan permohonan izin membesuk tahanan secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  ‎Suwandi Terpilih Menjadi Kepala Desa Pamulihan Larangan Brebes, Mengalahkan 2 kandidat Lain dengan Suara Terbanyak

Sistem ini merupakan bagian dari integrasi layanan peradilan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Dalam fitur Formulir Izin Besuk Tahanan, pemohon cukup mengisi data yang dibutuhkan secara digital.

Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak berwenang sebelum izin kunjungan diberikan.

Layanan ini juga terintegrasi dengan sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.

Baca Juga :  Hampiri Remaja di Jalan Otista,Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Berikan Edukasi Kamtibmas

Dengan sistem ini, proses administrasi kunjungan tahanan diharapkan menjadi lebih tertib, cepat, dan terdokumentasi secara elektronik.

Penerapan e-Berpadu menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

Selain mempermudah masyarakat, digitalisasi layanan ini juga diharapkan mampu meminimalisir praktik birokrasi berbelit serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Dengan hadirnya layanan berbasis digital tersebut, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan praktis untuk mengurus izin kunjungan terhadap tahanan, sekaligus menjadi langkah konkret transformasi digital dalam sistem hukum nasional

Berita Terkait

KETUM Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri: Narkoba di Laut Terungkap, Peredaran Terbuka di Darat Harus Jadi Prioritas
Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar
Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.
Tembok Kontrakan Roboh Makan Korban Perempuan Paruh Baya Di Koja
Polsek Koja Respon Cepat Laporan Pria Bawa Sajam Dan Pria Mabuk Resahkan Warga
Di Acara Peringatan Hari Kartini Wiwin Winarti Ajak Perempuan Indonesia Bangkit dan Berdaya
Polres Brebes Ringkus Pelaku Karyawan Nakal, Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Di Banjarnegara
Di Duga Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sindang Anom Masyarakat Harus Gotong Royong Sukarela Bergantian “Kemana Anggaranya”
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 04:13 WIB

KETUM Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri: Narkoba di Laut Terungkap, Peredaran Terbuka di Darat Harus Jadi Prioritas

Rabu, 22 April 2026 - 03:52 WIB

Kasus Caroline Disorot, IPJI Kepri Desak Pengusutan hingga ke Akar

Selasa, 21 April 2026 - 23:15 WIB

Dr. Kurdi Harumkan Aceh Barat Buktikan Prestasi ASN Dan Inovasi Sitrap. Sebuah Aplikasi Transformasi Pelayanan Investasi.

Selasa, 21 April 2026 - 22:06 WIB

Polsek Koja Respon Cepat Laporan Pria Bawa Sajam Dan Pria Mabuk Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 21:03 WIB

Di Acara Peringatan Hari Kartini Wiwin Winarti Ajak Perempuan Indonesia Bangkit dan Berdaya

Berita Terbaru