Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui situs resmi https:// eberpadu. mahkamahagung.go.id
Layanan ini juga terintegrasi dengan sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Purnamanews.com – Jakarta novasi digital kembali dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan menghadirkan layanan pengajuan izin besuk tahanan secara daring melalui sistem e-Berpadu.
Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui situs resmi https://eberpadu.mahkamahagung.go.id.
Melalui platform tersebut, keluarga maupun pihak yang berkepentingan kini dapat mengajukan permohonan izin membesuk tahanan secara online tanpa harus datang langsung ke pengadilan atau lembaga pemasyarakatan.
Sistem ini merupakan bagian dari integrasi layanan peradilan berbasis elektronik yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Dalam fitur Formulir Izin Besuk Tahanan, pemohon cukup mengisi data yang dibutuhkan secara digital.
Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak berwenang sebelum izin kunjungan diberikan.
Layanan ini juga terintegrasi dengan sejumlah lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Samarinda serta Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Dengan sistem ini, proses administrasi kunjungan tahanan diharapkan menjadi lebih tertib, cepat, dan terdokumentasi secara elektronik.
Penerapan e-Berpadu menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.
Selain mempermudah masyarakat, digitalisasi layanan ini juga diharapkan mampu meminimalisir praktik birokrasi berbelit serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Dengan hadirnya layanan berbasis digital tersebut, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan praktis untuk mengurus izin kunjungan terhadap tahanan, sekaligus menjadi langkah konkret transformasi digital dalam sistem hukum nasional













