Purnamanews.com – Jakarta Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Ombudsman Republik Indonesia terkait pengembangan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan tindakan yang menghambat proses penegakan hukum.
“Benar ada penggeledahan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Namun demikian, Kejagung belum merinci dokumen maupun barang bukti yang menjadi target pencarian penyidik dalam penggeledahan tersebut. Proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Anang menegaskan, perkara yang sedang dikembangkan ini bukan bagian dari kasus utama dugaan korupsi minyak goreng yang sebelumnya ramai disorot publik.
Penyidikan yang berjalan saat ini lebih berfokus pada dugaan perintangan proses hukum.
“Yang ditangani adalah Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” jelasnya.
Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan.
Hingga kini, Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menghambat proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kasus CPO sendiri sebelumnya menjadi sorotan nasional setelah mencuat dugaan praktik korupsi dalam tata kelola ekspor minyak sawit yang berdampak pada kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.
Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas serta menegakkan hukum secara transparan.













