Purnamanews.com – Batam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Komitmen tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayanan yang secara resmi ditandatangani Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, pada 19 Februari 2026.
Dokumen tersebut menjadi pernyataan terbuka seluruh jajaran untuk memberikan layanan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai dan pejabat berkomitmen menjalankan pelayanan dengan prinsip kepastian hukum, integritas, serta perbaikan berkelanjutan.
Evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan standar layanan tetap terjaga dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rutan Kelas IIA Batam juga menyatakan kesiapan menerima sanksi sesuai ketentuan apabila pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk akuntabilitas serta upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Penegasan komitmen ini sejalan dengan arah kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mendorong tata kelola yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dengan maklumat tersebut, Rutan Kelas IIA Batam menargetkan terciptanya pelayanan yang tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pengguna layanan.











