KDM: Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Asli

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada saat bertemu dengan masyarakat Kota Depok (Foto: Purnamanews/Yudi Bahtiar)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada saat bertemu dengan masyarakat Kota Depok (Foto: Purnamanews/Yudi Bahtiar)

Depok | Purnamanews.com  – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar dedi.

Kebijakan ini diharapkan mempermudah pelayanan dan mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  PMC dan Bolone SS Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu, Kualitas Menjadi Prioritas

Aplikasi Samsat Digital Selain itu, Dedi juga mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor. “Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, sehingga lebih praktis dan efisien. Pajak untuk Perbaikan Jalan Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan, sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Petugas Rutan Tanjungpinang Diduga Terlibat Makelar Kasus, Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan

Ia menegaskan, dana dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

Menurutnya, pembagian tanggung jawab perbaikan jalan di Jawa Barat meliputi: Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Gubernur. Jalan kabupaten/kota yang menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota. Jalan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa. “Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat membayar pajak ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah. “Salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkas Dedi.(YB)

 

 

Penulis : Yudi Bahtiar

Berita Terkait

Parkiran RS. Ananda Babelan Rawan Pencurian, Motor Pengunjung Kehilangan Tutup Radiator : Tarif Parkir Tinggi Dan Tidak Aman
MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Audensi Resmi Dengan Kejari Jakarta Timur
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025
Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan
PMC dan Bolone SS Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu, Kualitas Menjadi Prioritas
Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Sertifikasi SNI 8807:2022 untuk Layanan Rehabilitasi
Silaturahmi Ramadan, Insan Pers dan Humas Gandasari Shipyard Bintan Gelar Bukber
Jejak Zainal L dan Bayang-Bayang Rokok Ilegal “H-Mind” Tanpa Pita Cukai Diduga Produksi Batam
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:43 WIB

Parkiran RS. Ananda Babelan Rawan Pencurian, Motor Pengunjung Kehilangan Tutup Radiator : Tarif Parkir Tinggi Dan Tidak Aman

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:03 WIB

MIO Indonesia Jakarta Timur Gelar Audensi Resmi Dengan Kejari Jakarta Timur

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:36 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Raih Penghargaan IKPA Paripurna 2025

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:13 WIB

Kue Kering Ramadan Produksi Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang Siap Dipasarkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:10 WIB

PMC dan Bolone SS Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim Piatu, Kualitas Menjadi Prioritas

Berita Terbaru