PURNAMA NEWS.COM | KEDIRI KOTA – Samsat Kediri Kota memastikan seluruh proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor berlangsung tanpa praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli). Komitmen tersebut ditegaskan dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Kediri.
Pelayanan di kantor Samsat yang berlokasi di Jalan Super Semar itu meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, lima tahunan, serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seluruh proses dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh sistem pelayanan dilakukan melalui alur yang terstruktur, mulai dari pengambilan nomor antrean, pemeriksaan berkas, penetapan besaran pajak, hingga pembayaran di loket resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik percaloan dan pungli serta memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum dan kenyamanan dalam mengurus administrasi kendaraan.
Selain itu, pengawasan internal dilakukan secara berkala oleh unsur kepolisian, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem terpadu Samsat.
Kepada Jurnalis PURNAMA NEWS.COM, Senin ( 02/03/2026), seorang wajib pajak, Akbar, mengaku merasakan langsung kemudahan dan keterbukaan pelayanan saat mengurus pajak kendaraannya. ” Prosesnya jelas dan cepat. Biayanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak ada tambahan apa pun. Petugas juga ramah dan membantu,” ujarnya usai menyelesaikan pembayaran pajak di Samsat Kediri Kota.
Menurutnya, sistem antrean yang tertib serta penjelasan petugas yang komunikatif membuat masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara, Calo. Ia berharap pelayanan yang bersih dari calo dan pungli tersebut dapat terus dipertahankan demi meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan humanis, Samsat Kediri Kota terbukti telah menjaga integritas pelayanan serta mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan mengurus administrasi kendaraan secara mandiri melalui prosedur resmi yang telah disediakan.
Pewarta : Hernowo











