Depok | Purnamanews.com – Dampak eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah mulai terasa hingga Indonesia. Penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran memicu gelombang pembatalan dan penundaan penerbangan internasional dari dan menuju Tanah Air.
Menghadapi situasi ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bergerak cepat. Seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara diperintahkan meningkatkan kesiapsiagaan guna memastikan pelayanan tetap optimal dan kondusif.
Berdasarkan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami gangguan operasional.
Informasi penting, total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Menanggapi hal tersebut, Imigrasi pastikan layanan tetap stabil, adapun pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa jajarannya langsung melakukan pembatalan perlintasan (keberangkatan) baik secara manual maupun melalui sistem bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan tertib. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan serta memberikan kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan,” tegasnya, (2/3/26).
Perlu diketahui, dalam sejumlah langkah strategis langsung diterapkan, antara lain: penyesuaian penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan.
Selain itu terkait, koordinasi intensif dengan otoritas bandara, maskapai, dan instansi terkait. Monitoring berkelanjutan terhadap perkembangan jadwal dan rute penerbangan melalui kanal resmi dan sumber data kredibel.
Sebagai kabar baiknya, Overstay digratiskan, Izin tinggal diperpanjang, Tak hanya memastikan kelancaran arus pemeriksaan, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut ditegaskan, warga negara asing yang terdampak akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Tarif overstay Rp 0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang terlambat keluar wilayah Indonesia akibat situasi ini, dengan melampirkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
Kebijakan ini menjadi bentuk respons cepat sekaligus perlindungan hukum bagi penumpang internasional yang terdampak kondisi darurat global.
Imbauan untuk Penumpang Internasional, Ditjen Imigrasi mengimbau seluruh penumpang, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, agar rutin mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara jika membutuhkan pendampingan keimigrasian.
Situasi global boleh bergejolak, namun pelayanan publik tetap harus berdiri kokoh. Dalam krisis penerbangan internasional ini, Imigrasi Indonesia menunjukkan kesiapan dan respons cepat demi menjaga kepastian hukum dan kenyamanan seluruh pelintas batas negara. (YB)
Penulis : Yudi Bahtiar













