Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.

“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.

Baca Juga :  Satgas Anti Tawuran Ditsamapta Polda Metro Jaya Amankan Tujuh Pemuda Dan Tiga Sajam Di Cilincing

Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 25 Kg Sabu Jaringan Internasional, Diselundupkan Pakai Alphard

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.

Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga Di Neglasari Tangerang
Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Sunter Agung Tanjung Priok
Beraksi Di Wilayah Jabodetabek, Polsek Batuceper Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor Jaringan Lampung : Bawa Pisau Dan Kunci T
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas
Hendak Tawuran Di Jakarta Timur, Empat Pemuda Dan Belasan Sajam Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi PMJ
Polisi Respon Cepat Laporan Warga Amankan Terduga Pelaku Curanmor Bawa Senjata Airsoft Gun Di Sukapura Cilincing
Buronan Interpol Kasus Korupsi Tanah Di Tangerang Ditangkap Saat Masuk Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:41 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Ibu Rumah Tangga Di Neglasari Tangerang

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:46 WIB

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:53 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu Di Sunter Agung Tanjung Priok

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:16 WIB

Beraksi Di Wilayah Jabodetabek, Polsek Batuceper Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor Jaringan Lampung : Bawa Pisau Dan Kunci T

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:59 WIB

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Atlet Panjat Tebing Pelatnas

Berita Terbaru