Tanjungpinang Seorang awak media online nasional mengaku menerima perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, diduga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berinisial RZ (Reza) mengirimkan pesan bernada kasar, kemudian memblokir nomor wartawan tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi lanjutan terkait informasi yang sebelumnya telah dibahas. Pesan dikirim dengan bahasa sopan dan dalam konteks kerja jurnalistik. Namun, balasan yang diterima justru berupa kata-kata menghina yang tidak mencerminkan etika komunikasi aparat negara.
Tak berhenti di situ, setelah pesan kasar tersebut dikirim, nomor awak media langsung diblokir, sehingga upaya klarifikasi lanjutan tidak dapat dilakukan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

Redaksi menegaskan, penyebutan nama dilakukan berdasarkan identitas yang tercantum pada akun WhatsApp bersangkutan, dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan maupun dari institusi terkait.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal dan pembinaan etika komunikasi di tubuh aparat.
Pers bekerja dilindungi undang-undang. Dihina lalu diblokir bukanlah bentuk jawaban, melainkan alarm.













