Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan Tiga Puluh Ribu Jiwa

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Narkotika tersebut diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie.

Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba, sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba “ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 333 pod atau cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate, yang dikemas dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 4.806 cartridge telah didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka R menerima upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya.

Baca Juga :  Gegara Dendam Ejekan, Pria Di Cipondoh Nekat Tusuk Tetangga Secara Brutal

Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku. Polisi memprediksi adanya pengiriman lanjutan, yang terbukti pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, masing-masing berinisial RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu unit mobil Chevrolet Captiva putih, satu unit Nissan X-Trail, delapan unit telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan.

“Dari keterangan para tersangka, diketahui bahwa narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” jelas Kapolres.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan internasional tersebut.

Kapolres juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 21 November 2025, etomidate resmi masuk dalam narkotika Golongan II. Penyalahgunaan zat ini, khususnya melalui rokok elektrik, dapat menyebabkan pingsan mendadak, kejang, hingga kematian.

Baca Juga :  Polsek Koja Amankan Remaja Bawa Sajam Dan Miras Dalam Patroli KRYD

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.428 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, 11 unit telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta satu lembar tiket pesawat internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil memutus mata rantai distribusi dan menyelamatkan lebih dari 30.000 jiwa,” tegas AKBP Aris.

Selain itu, sepanjang periode Januari hingga Februari 2026, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 19 tersangka. Sebagai bentuk komitmen internal, Polres juga melaksanakan tes urine terhadap seluruh personel.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Contact Center Polri 110.

“Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan. Negara tidak boleh kalah. Polri berkomitmen melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T
Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan
Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Toko Kelontong Di Tugu Utara Dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Gegara Dendam Ejekan, Pria Di Cipondoh Nekat Tusuk Tetangga Secara Brutal
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:42 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Berkedok Liquid Vape, Selamatkan Tiga Puluh Ribu Jiwa

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:10 WIB

Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:51 WIB

Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Senin, 9 Februari 2026 - 14:32 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru