Purnamanews.com, Maros – Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana Maros terus bergulir.
Pihak Kejaksaan Negeri Maros melalui Kacab Camba sudah mulai bersuara, terkait penanganan dugaan pungli PTSL Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Muhammad Harmawan, S.H. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba (Cabjari Camba) saat di konfirmasi wartawan Purnamanews.com mengatakan, saat ini proses penanganan dugaan pungli PTSL Desa Labuaja dalam perhitungan kerugian di Inspektorat Kabupaten Maros,
“Ini lg perhitungan sm inspektorat,” Ucapnya.
Sebelumnya,pihak Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebanyak 300 warga.
Bahkan sejumlah warga yang diperiksa dalam dugaan kasus pungli PTSL Desa Labuaja,Kecamatan Cenrana itu di pungut dengan cara bepariasi mulai Rp 500 hingga 750 ribu rupiah.
Dugaan pungli PTSL di Labuaja melibatkan 768 bidang tanah milik warga.
Dari hasil penyidikan awal, total pungutan yang berhasil dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp395 juta.
Sementara itu, publik berharap agar dugaan kasus pungli PTSL Desa Labuaja Cenrana tak terselesaikan dengan cara proses pengembalian saja.
Akan tetapi terduga pelaku nantinya harus di berikan hukuman sesuai perbuatannya sendiri.
Perlu di ketahui bersama,proses pengembalian itu tidak menghentikan proses hukumnya hanya saja sifatnya meringankan.
Bersambung








