Polsek Tanjung Bintang Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat Dugaan Perusakan Dan Teror Oleh Seseorang Yang Sudah Di ketahui Ciri Cirinya

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purnamanews.com Lampung selatan- Tanjung Bintang dugaan terjadi perusakan atau pelemparan batu keatap rumah dan kaca steling pada hari Rabu 04 februari sekira jam 23:00 WIB korban bernama handrianto B ,serta teror petasan yang di ikat di pohon dan diarahkan ke rumah korban resmi di laporkan ke Polsek tanjung bintang

Langkah cepat dan sigap jajaran Polsek tanjung bintang yang menerima laporan masyarakat dan langsung olah TKP ,serta amankan barang bukti batu serta serpihan pecahan kaca ,dan slongsong petasan, hal ini sangat menyenangkan masyarakat dan keluarga korban ,keluarga korban juga berharap jajaran Polsek tanjung bintang segera menangkap pelaku yang sudah di ketahui Ciri cirinya, yang sempat di kejar namun tidak dapat dan dari batu serta petasan yang sudah di amankan pihak Polsek tanjung bintang ,harapan keluarga dapat di deteksi sidik jari nya

Baca Juga :  Strategi Imbal Hasil Pasif Kripto Mulai Menggantikan Perdagangan Aktif di Tengah Pasar yang Lebih Hati-Hati

Semoga sesuai dengan niatan Kapolsek baru Kompol Edi Qorinas S.H M.H yang ingin ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek tanjung bintang terjaga dan kondusif ,apalagi undang undang baru sangat menghargai kehidupan masyarakat dalam bertetangga, hidupkan musik lewat jam atau orang hajatan yang bisa menggangu tetangga bisa di laporkan , dan itu sudah di buktikan jajaran Polsek tanjung bintang di bawah pimpinan Kapolsek baru Kompol Edi Qorinas S.H .
M.H yang sudah buktikan terapkan KUHP baru yang baru di berlaku 2 Januari 2026

Sementara jika terbukti dan terpenuhi unsur Teror dengan petasan dan lempar batu yang menyebabkan ketakutan pada penghuni rumah (anak-anak dan orang tua) dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tergantung pada dampaknya.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
Pasal 406 (Pengrusakan Barang/Properti): Jika lemparan batu atau petasan menyebabkan kerusakan pada rumah (kaca pecah, atap rusak, dll), pelaku diancam dengan pidana penjara atau denda.
Pasal 187 (Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum): Penggunaan petasan dengan daya ledak kuat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi nyawa atau properti orang lain dapat dijerat pasal ini.
Pasal 446 (Merampas Kemerdekaan/Ketenangan): Teror yang membuat orang ketakutan, secara psikis merampas ketenangan, dan bisa masuk dalam konteks pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menggunakan kekerasan.
Pasal 170 (Kekerasan Terhadap Orang atau Barang): Jika dilakukan bersama-sama (lebih dari satu orang), perbuatan ini merupakan tindak pidana kekerasan terang-terangan.
Tambahan Hukum Lain:
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika petasan yang digunakan dikategorikan sebagai bahan peledak.(TiM )

Baca Juga :  Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima audiensi dari Forum Lampung Anti-LGBT

Bersambung

Berita Terkait

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru
Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi
Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar
Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur
Bupati Rakor Bersama Kepala Balai Kemenhub, Kelanjutan Terminal Tipe A
Bupati Nagan Raya Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026
Bupati Aceh Barat Lantik Satgas PAD
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:14 WIB

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM Melantik Sebanyak 132 Pejabat Baru

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:56 WIB

Hari Pers Nasional 2026 Sintya Sandra Kusuma Apresiasi Insan Pers Jaga Demokrasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:53 WIB

Satlantas Polres Brebes Gelar “Police Go To School” di SMA N 1 Brebes, Tingkatkan Kesadaran Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:52 WIB

Konektivitas Meningkat, Penumpang KAI Bandara Yogyakarta Tembus 239 Ribu di Januari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 21:45 WIB

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur

Berita Terbaru

News

Rutan Barru Buka Kompetisi Futsal Warga Binaan

Selasa, 10 Feb 2026 - 19:17 WIB