Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga Di Warakas, Tiga Orang Tewas Diracun

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara – Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut, tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya selamat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Ruang Wira Satya, Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menambah beban psikologis keluarga,” ujar Bhudi Hermanto.

Peristiwa ini terungkap pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, saat polisi menerima laporan adanya tiga orang meninggal dunia di dalam satu rumah.
Korban meninggal dunia masing-masing berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14).

Sementara satu korban lainnya, MK (24), ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan berhasil diselamatkan. Keempatnya diketahui merupakan satu keluarga.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Bandar Pil Leksotan Di Jakarta Utara

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar menambahkan, hasil penyelidikan mendalam mengarah pada keterlibatan MK, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujar Onkoeseno.

Pemeriksaan laboratorium oleh Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide, yang dikenal sebagai racun tikus (rodentisida), pada organ tubuh korban yang meninggal dunia.

Ahli toksikologi menyebut zat tersebut bersifat racun seluler yang dapat menyebar ke seluruh organ tubuh dan berakibat fatal jika masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis Di Jaksel, Potensi Menghasilkan Tembakau Sintetis Senilai 2 Miliar Rupiah

Dokter forensik RS Polri menyatakan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada pemeriksaan luar. Namun, hasil pemeriksaan dalam menunjukkan kematian disebabkan oleh zat kimia berbahaya yang melebihi ambang batas toleransi tubuh.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berat, namun memiliki pola kepribadian yang tidak adaptif serta kecenderungan agresivitas dalam menyelesaikan masalah.

Pasal yang Dikenakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan anak ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan informasi yang relevan melalui Call Center 110, serta tidak menyebarkan spekulasi yang dapat menyesatkan publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Polisi Tangkap Dua Begal Di Pluit : Dua Pelaku Masih Buron
Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T
Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan
Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor
Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Toko Kelontong Di Tugu Utara Dalam Operasi Pekat Jaya 2026
Gegara Dendam Ejekan, Pria Di Cipondoh Nekat Tusuk Tetangga Secara Brutal
Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:48 WIB

Polsek Batuceper Tangkap Dua Pelaku Begal : Bawa Pisau Dan Kunci T

Selasa, 10 Februari 2026 - 07:51 WIB

Cekcok Saat Parkir Berujung Penganiayaan, Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Senin, 9 Februari 2026 - 14:32 WIB

Polsek Metro Penjaringan Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Daftar G, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Curanmor

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:12 WIB

Polisi Sita Puluhan Botol Miras Dari Toko Kelontong Di Tugu Utara Dalam Operasi Pekat Jaya 2026

Berita Terbaru