Polsek Teluknaga Bongkar Peredaran Tramadol Dan Hexymer Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (27) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi merusak generasi muda.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Baca Juga :  Gegara Dendam Ejekan, Pria Di Cipondoh Nekat Tusuk Tetangga Secara Brutal

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktifitas penjualan.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” jelas AKP Nanda.

Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mengungkap Peredaran Narkotika Sabu 476 Gram, Etomidate Dan Happy Water Di Cakung

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukum sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Polsek Koja Amankan Dua Remaja Untuk Pembinaan Dalam Patroli KRYD
Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers
Ambulans Hampir Dibakar, Warga Dekai Bertahan Selamatkan Satu-Satunya Akses Berobat
Lapor Pak Kapolda, Gudang Solar Ilegal Di Cimahi Jawa Barat Milik Hj. Itang Bebas Beroperasi, Warga Desak Polisi Bertindak
Bareskrim Bongkar Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Polda Metro Jaya Mengungkap Peredaran Narkotika Sabu 476 Gram, Etomidate Dan Happy Water Di Cakung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:19 WIB

Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WIB

Polsek Koja Amankan Dua Remaja Untuk Pembinaan Dalam Patroli KRYD

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:06 WIB

Pers Natuna Diserang Akun Anonim, Tuduhan “Wartawan Abal-abal” Dinilai Ancaman Serius Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:33 WIB

Ambulans Hampir Dibakar, Warga Dekai Bertahan Selamatkan Satu-Satunya Akses Berobat

Berita Terbaru