Hingga Saat Ini, Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang Dalam Operasi Pekat Jaya 2026

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan hingga saat ini telah mengamankan 105 orang terkait aksi tawuran selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengatakan Operasi Pekat Jaya 2026 digelar selama 15 hari, mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026. Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak dengan sasaran gangguan kamtibmas, khususnya aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja dan terjadi pada malam hingga dini hari.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin menjelaskan, dari hasil penindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya hingga saat ini, sebanyak 105 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, sebagian dilakukan pembinaan dan sebagian lainnya diproses hukum.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Bantuan Untuk Pengemudi Ojol

“Dari 105 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, sebanyak 55 orang dilakukan pembinaan, sedangkan 50 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari 31 anak berhadapan dengan hukum dan 19 orang dewasa,” ungkapnya.

lebih lanjut, Polisi juga menyita 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, serta 36 unit alat komunikasi. Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk provokasi dan koordinasi aksi tawuran melalui media sosial.

Para tersangka dijerat Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga :  Polsek Pademangan Cegah Kenakalan Remaja Melalui Program Police Go To School Di Bunda Mulia

Selain itu, Kompol Andaru Rahutomo menambahkan pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, pihak sekolah, hingga lingkungan, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Hotline 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jurnalis : M.Irsyad Salim

Berita Terkait

Imigrasi Gandeng Pers, Perkuat Integritas dan Layanan Digital Keimigrasian
Persami KKRI Ditutup Langsung Danrem 051/Wkt, Pesan Disiplin Dan Nasionalisme Menggema
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Terdampak Banjir Di Desa Seunuddon Aceh Utara
Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI Dan Warga Di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara
Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD Bersama Stakeholder, Antisipasi Tawuran Dan Balap Liar
Apel Personel Gabungan Gelar KRYD Di Penjaringan, Antisipasi Tawuran Dan Kejahatan Jalanan
Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Patroli Cegah Tawuran Remaja
Patroli Malam Libur, Koramil 01/Jatinegara Sisir Titik Rawan Tawuran Dan Objek Vital
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:29 WIB

Imigrasi Gandeng Pers, Perkuat Integritas dan Layanan Digital Keimigrasian

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:36 WIB

Persami KKRI Ditutup Langsung Danrem 051/Wkt, Pesan Disiplin Dan Nasionalisme Menggema

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:22 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Terdampak Banjir Di Desa Seunuddon Aceh Utara

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:17 WIB

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Laksanakan Kegiatan Bersih-Bersih Pantai Bersama TNI Dan Warga Di Kecamatan Seunuddon Aceh Utara

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:43 WIB

Polsek Pademangan Gelar Apel KRYD Bersama Stakeholder, Antisipasi Tawuran Dan Balap Liar

Berita Terbaru