Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM |SUMENEP – Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.

Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Semeru 2026 Digelar 14 Hari, Polres Batu Fokus Tertibkan Lalu Lintas

Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K

Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polres Kediri Kota Periksa Kondisi Bus 

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut. (*Hernowo )

Berita Terkait

Personel Polres Kediri Ikut Meriahkan Fun Run di Bendung Gerak Waru Turi
Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Beraksi Belasan Kali, Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali
Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Long Weekend Imlek 2026 Aman dan Kondusif
Menu MBG di Patemon Tanah Merah Disorot, Penanggung Jawab SPPG Akui Kebenaran Menu dan Pilih Bungkam Soal Kelayakan
Cara Humanis Satlantas Polres Blitar Kota dalam Menyampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas di Momen Hari Valentine
Satlantas Polres Kediri Kota Tahan Bus Bagong Usai Terobos Lampu Merah di Simpang Muning
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:35 WIB

Personel Polres Kediri Ikut Meriahkan Fun Run di Bendung Gerak Waru Turi

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:27 WIB

Aksinya Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:58 WIB

Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Diduga Beraksi 19 Kali

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:25 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Long Weekend Imlek 2026 Aman dan Kondusif

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:08 WIB

Menu MBG di Patemon Tanah Merah Disorot, Penanggung Jawab SPPG Akui Kebenaran Menu dan Pilih Bungkam Soal Kelayakan

Berita Terbaru