Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURNAMA NEWS.COM |SUMENEP – Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.

Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.

Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.

Baca Juga :  Drama Rekaman “Mahar” Plt Kepsek Rp30 Juta Akhirnya Terungkap

Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.

AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K

Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Kapolres Tanggamus Sematkan Satyalencana Pengabdian dari Presiden RI kepada Sembilan Personelnya

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut. (*Hernowo )

Berita Terkait

Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Kapolres Maros Bagikan Tumbler Dan Set Sendok Makan Ke Siswa Penerima Manfaat
Rutan Barru Buka Kompetisi Futsal Warga Binaan
Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kediri Kota Berganti, Kapolres Tekankan Sinergitas
Tepis Isu Pemotongan Honor, Ketua SPPG Kraton Tegaskan Pembayaran Relawan Sesuai Regulasi
Di Momen HPN 2026, Kasatlantas Polres Kediri Kota Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi
Kapolsek Pesantren Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026
Polres Kediri Kota Dampingi Peningkatan Kemampuan Satpam Bank Indonesia di Hutan Pinus Kare
Social Riding TNI–Polri dan DBK Kediri Raya Diisi Bakti Sosial di Ringinrejo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:35 WIB

Pantau Program Makan Bergizi Gratis, Kapolres Maros Bagikan Tumbler Dan Set Sendok Makan Ke Siswa Penerima Manfaat

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:17 WIB

Rutan Barru Buka Kompetisi Futsal Warga Binaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kediri Kota Berganti, Kapolres Tekankan Sinergitas

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:43 WIB

Tepis Isu Pemotongan Honor, Ketua SPPG Kraton Tegaskan Pembayaran Relawan Sesuai Regulasi

Senin, 9 Februari 2026 - 23:18 WIB

Di Momen HPN 2026, Kasatlantas Polres Kediri Kota Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi

Berita Terbaru