Gambar Ilustrasi: www.purnama news.com.
Purnamanews.com – Batam Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengungkap maraknya peredaran narkoba lintas negara di wilayah Kepri sepanjang tahun 2025. Dalam periode tersebut, BNN Kepri berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 53 tersangka. Selasa, 03 Februari 2026.
Kepala BNN Provinsi Kepri menyebut, sebagian besar kasus yang diungkap terhubung dengan jaringan internasional, khususnya yang memanfaatkan Batam sebagai pintu masuk narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
“Letak geografis Kepri yang berdekatan langsung dengan Malaysia dan Singapura masih menjadi faktor utama dimanfaatkan jaringan sindikat narkoba internasional,” ujar pihak BNN Kepri dalam keterangannya.
Modus yang digunakan jaringan ini beragam, mulai dari penyelundupan melalui jalur laut tradisional, kapal cepat, hingga pemanfaatan kurir dengan skema terputus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
BNN Kepri menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil dari penguatan intelijen, peningkatan patroli laut, serta sinergi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya.
Meski demikian, BNN mengakui ancaman peredaran narkoba di Kepri masih tinggi. Batam dan wilayah perbatasan lainnya tetap menjadi target utama sindikat internasional karena posisinya yang strategis sebagai jalur perdagangan dan lalu lintas orang.
BNN Kepri memastikan upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan, termasuk penelusuran aliran dana dan pemutusan jaringan hingga ke aktor utama di balik peredaran narkoba lintas negara tersebut.







