Purnamanews.com Lampung selatan dugaan terjadi kebakaran limbah sabut kelapa yang menurut warga pengelolah nya adalah Santo, Masi jadi tanda tanya apakah kelalaian pihak pengelola atau ada penyebab lain tepatnya di desa kaliasin kecamatan tanjung bintang Lampung selatan Jum,at 30 Januari 2026

Menurut masyarakat sekitar yang berhasil di konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui kalau ada aktifitas pengolahan limbah sabut kelapa tersebut ,tau tau ada kebakaran dan apain terlihat membesar ,dan kemungkinan besar ngak ada izin itu mas karena lingkungan sekitar yang terdekat blum pernah di mintak in tanda tangan untuk izin lingkungan ucap warga yang tidak mau di publikasikan namanya
Sementara Santo saat di konfirmasi via WhatsApp oleh tim awak media Hingga berita ini Terbit , belum menjawab konfirmasi awak media
Sementara sanksi jelas dan tegas Vendor pengolahan limbah sabut kelapa yang beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kebakaran dapat dikenakan sanksi berlapis, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup dan menyebabkan bahaya umum.
Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
1. Sanksi Pidana (KUHP dan UU Lingkungan Hidup)
Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan, pelaku dapat dijerat:
Pasal 187 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 188 KUHP: Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.
UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pengelolaan limbah tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan/kebakaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Serta legalitas harus jelas Legalitas Pengolahan Limbah yang Wajib Dipenuhi
Apapun bentuk usahanya (Perorangan/CV/PT), pengolahan limbah harus memenuhi kaidah lingkungan:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib.
KBLI yang Sesuai: Harus memilih Kode KBLI 32905 (Industri Serat Sabut Kelapa) atau yang relevan di OSS.
Dokumen Lingkungan: UKL-UPL atau SPPL (tergantung skala usaha).
Persetujuan Teknis (Pertek): Jika pengolahan limbah menghasilkan limbah cair yang dibuang ke lingkungan, diperlukan izin pembuangan air limbah.
Dan secepatnya Tim media juga akan konfirmasi ke dinas perizinan dan dinas lingkungan hidup Lampung selatan ,jika terbukti tidak ada izin tim media bersama LSM api Nusantara raya akan membuat laporan resmi ke Polda Lampung (TIM)
Bersambung !!!!!






