Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Purnamanews.com Lampung selatan dugaan terjadi kebakaran limbah sabut kelapa yang menurut warga pengelolah nya adalah  Santo, Masi jadi tanda tanya apakah kelalaian pihak pengelola atau ada penyebab lain tepatnya di desa kaliasin kecamatan tanjung bintang Lampung selatan Jum,at 30 Januari 2026

Oplus_131072

Menurut masyarakat sekitar yang berhasil di konfirmasi, masyarakat tidak mengetahui kalau ada aktifitas pengolahan limbah sabut kelapa tersebut ,tau tau ada kebakaran dan apain terlihat membesar ,dan kemungkinan besar ngak ada izin itu mas karena lingkungan sekitar yang terdekat blum pernah di mintak in tanda tangan untuk izin lingkungan ucap warga yang tidak mau di publikasikan namanya

 

Sementara  Santo saat di konfirmasi via WhatsApp oleh tim awak media Hingga berita ini Terbit , belum menjawab konfirmasi awak media

 

Baca Juga :  Bupati Tarmizi Targetkan Stunting Lebih menurun di tahun ini

Sementara sanksi jelas dan tegas Vendor pengolahan limbah sabut kelapa yang beroperasi tanpa izin dan menyebabkan kebakaran dapat dikenakan sanksi berlapis, baik sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup dan menyebabkan bahaya umum.

Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:

1. Sanksi Pidana (KUHP dan UU Lingkungan Hidup)

Jika kebakaran terjadi akibat kelalaian atau kesengajaan, pelaku dapat dijerat:

Pasal 187 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 188 KUHP: Barangsiapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.

UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Pengelolaan limbah tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan/kebakaran dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  KAI Services Lakukan Langkah Damai dengan Permintaan Maaf kepada Penumpang atas Dugaan penyalahgunaan Data Pribadi

 

Serta legalitas harus jelas Legalitas Pengolahan Limbah yang Wajib Dipenuhi

Apapun bentuk usahanya (Perorangan/CV/PT), pengolahan limbah harus memenuhi kaidah lingkungan:

NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib.

KBLI yang Sesuai: Harus memilih Kode KBLI 32905 (Industri Serat Sabut Kelapa) atau yang relevan di OSS.

Dokumen Lingkungan: UKL-UPL atau SPPL (tergantung skala usaha).

Persetujuan Teknis (Pertek): Jika pengolahan limbah menghasilkan limbah cair yang dibuang ke lingkungan, diperlukan izin pembuangan air limbah.

 

Dan secepatnya Tim media juga akan konfirmasi ke dinas perizinan dan dinas lingkungan hidup Lampung selatan ,jika terbukti tidak ada izin tim media bersama LSM api Nusantara raya akan membuat laporan resmi ke Polda Lampung (TIM)

Bersambung !!!!!

Berita Terkait

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH
Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.
Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus
Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang
Kolaborasi Seni di Tahun Kuda Api: K Mall at Menara Jakarta Gandeng Linda Gallery
Pastikan Kondisi Keamanan Stasiun Aman dan Terkendali, KAI Services Gelar Pembinaan Petugas Keamanan di Wilayah Regional 6 Yogyakarta
Warga Paya Dua Kembali Beri Amanah Tuk Sultan Ibrahim Memimpin Gampong Enam Tahun ke Depan
TRCPPA INDONESIA MENDUKUNG PENUH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TETAP BERADA DI BAWAH PIMPINAN PRESIDEN
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tarmizi Melantik Sejumlah Pejabat Eselon III , Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, IPM, Asean-Eng, Jabat Kadis DLH

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:08 WIB

Diduga Terjadi Kebakaran limbah sabut kelapa Yang Di kelola Santo ,Membuat masyarakat Resa Dan kawatir ,Serta Izin Di Pertanyakan 

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Camat Wawaykarya Preseden Buruk : H.Samsul Bahri S.H Bagi Keterbukaan Informasi Publik Ketika Dikonfirmasi Malah Intimidasi Wartawan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemutihan PKB Batam Berlanjut, Denda dan BBNKB II Tetap Dihapus

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:47 WIB

Sinergi TNI–Polri, Wakil Panglima TNI Tinjau Pemulihan Pascabanjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru