Purnamanews.com Lampung Timur- Camat Wawaykarya merasa risih bahkan sampai mengintimidasi serta mengancam oknum wartawan yang ingin meminta tanggapannya selaku Camat di wilayah tersebut berkaitan dengan Salah satu Pekerjaan Oknum Kepala Desa yang mengerjakan Proyek Alokasi Dana Desa asal jadi,saat di konfirmasi malah menantang wartawan, sungguh kepribadian yang ditunjukan bukan memperlihatkan seorang pemimpin dan pembina sekaligus selaku Pengawas Seluruh Kades se Kecamatan
Wawaykarya,Tiras Bhayangkara Pada jum’at 30/01/2026.
Bukannya meresfon dengan baik justru malah sebaliknya layaknya seorang preman jalanan yang tidak berpendidikan.
Tim media yang yang kebetulan masih berkumpul dan mendengar semua bahasa Camat yang arogan tersebut ,merasa tersinggung dan merasa di intimidasi serta di halang halangi tugas pokok dan fungsi selaku sosial kontrol yang sedang mencari informasi dan tim media berencana Senin akan melaporkan ke Polda Lampung terkait sikap seorang Camat yang terkesan menantang dan menginterpretasi oknum wartawan yang sedang melakukan tugasnya.
Karena jelas Menghalangi, menghambat, atau mengintimidasi wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan UU Per No:40 Tahun 1999 Tentang Pers.diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999,barang siapa yang menghambat kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.
Berikut detail sanksi dan perlindungan hukum bagi wartawan:
Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan/informasi) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Intimidasi & Kekerasan: Tindakan ancaman, kekerasan fisik, maupun intimidasi terhadap wartawan juga dapat dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan, selain UU Pers.
Perlindungan Hukum: Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, sesuai Pasal 8 UU Pers.
Mekanisme Sengketa: Jika keberatan dengan pemberitaan, pihak terkait wajib menggunakan mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melakukan intimidasi atau kekerasan.
Diduga camat Wawaykarya gagal dalam jalankan tupoksinya ,disamping Dana Desa sudah turun lama tahun anggaran 2025 Pekerjaan Kepala Desa Karang Anom hingga 2026 belum selesai hingga banyak warga masyarakat yang mengeluh jalan hampir setahun tidak bisa di lewati karena hanya disusun batu tanpa di Wales dan disiram pasir dan setelah ramai pemberitaan di beberapa media baru sibuk di kerjakan itupun tidak maksimal terkesan asal jadi.
Ironisnya di ketahui pekerjaan baru selesai tanggal 15 Januari 2026,namun pada tangga 29 Januari 2026,
saat tim media melakukan observasi dan investigasi berdasarkan permintaan masyarakat bahwa jalan tidak bisa di lewati habis di perbaiki apalgi saat musim hujan diduga karena onderlag itu tidak di Wales,hanya susanan batu saja.”coba pak turun dan lihat sendiri pekerjaan di Desa kami sangat parah,” keluhnya.
Begitu juga camat ketika ditanya apakah sudah di monitoring dan evaluasi dari pihak kasi PMD Kecamatan ,alih -alih menjawab dan menjelaskan kepada wartawan yang bertanya,malah Oknum Camat Tantrum, dan mengitimidasi tim observasi dan investigasi yang turun kelapangan.
Kiki,Anto dan tim media mengecam keras sikap camat tersebut,karena mereka mendengar percakapan rekanya melalui via telfon dan sangat menyayangkan sikap seorang camat yang bersikap arogan apakah lagi terhadap wartawan yang seharusnya menjadi mitranya,”selama saya jadi wartawan baru ini ketemu camat model gini yang mudah emosi dan berani intimidasi wartawan yang hanya konfirmasi,”kecamnya
Sampai berita di tayang secara Nasional Oknum Camat belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.
Bersambung !!!!!!!
Timred.






